Berhutang Untuk Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah

A’uudzu billaahi minasy syaythaanir rajiim

Bismillahir rahmaanir rahiim. Alhamdulillahi robbil ‘alaamin

Allaahumma shalli wa sallim wa barik ‘alaa Sayidina Muhammadin wa ‘alaa aali Sayidina Muhammadin wa ashaabihi wa azwajihi wa dzuriyyatihi wa ahli baitihi ajma'in.

Yaa Mawlana Yaa Sayyidi Madad al-Haqq.

Berhutang Untuk Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

amma ba'du,

Pertanyaan:

Saya telah melaksanakan ibadah haji pada tahun 1991. Ketika berada di Saudi Arabia, saya meminjam uang sebesar lima ratus riyal dari saudara saya yang bekerja di sana tapi belum sempat saya lunasi hingga hari ini. Saat ini, saudara saya itu telah meninggal dunia dan ia memiliki beberapa orang anak. Apakah ibadah haji yang saya lakukan dahulu adalah sah?

Saya juga pernah meminjam uang sebesar delapan ratus riyal dari saudara saya untuk melaksanakan ibadah umrah pada tahun 1988 dan belum dapat saya bayar hingga sekarang. Apakah umrah saya itu sah?

Ketika saya melaksanakan ibadah haji dahulu, saya tidak sempat melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah saw.. Apakah ibadah haji saya sah?

Jawaban Mufti Agung Prof. DR Syaikh Ali Jum’ah Muhammad:

Berdasarkan ketetapan syariah, seseorang yang telah melaksanakan manasik haji atau umrah secara sempurna dengan melaksanakan seluruh rukun dan syaratnya, maka ibadah haji atau umrahnya tersebut adalah sah. Berziarah ke makam Rasulullah saw. merupakan ibadah sunah yang pelakunya mendapatkan pahala besar, tapi jika tidak melakukannya maka dia tidak berdosa. Keabsahan ibadah haji atau umrah tidak bergantung pada pelaksanakan ziarah ini, karena meskipun ibadah ini sangat besar keutamaannya, namun ia bukan merupakan rukun dalam ibadah haji atau umrah. Meskipun demikian, bersengaja untuk tidak berziarah dapat dianggap sebagai sikap tidak sopan terhadap Rasulullah saw., sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis.

    Istitha’ah (kemampuan) adalah salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Namun, syarat keabsahan pelaksanaan ibadah haji atau umrah sebagai haji islam atau umrah islam ada empat saja, yaitu beragama Islam, mumayyiz, balig dan merdeka. Syarat istitha’ah tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, orang yang tidak mampu tidak wajib melaksanakan ibadah haji atau umrah. Akan tetapi, jika ia memaksakan diri untuk melaksanakannya, maka haji atau umrahnya tersebut adalah sah.

Berdasarkan pertanyaan di atas, maka haji dan umrah Anda adalah sah. Tapi, Anda harus melunasi hutang Anda tersebut dan membayarkannya kepada ahli waris saudara Anda itu, kecuali jika mereka menggugurkan hutang Anda.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

(Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir Nomor 1333, 11 September 2014)

 

Wallahu ‘alam bish showab, wal ‘afu minkum,

Wassalamu a’laikum warrahmahtullahi wabarakatuh

Wa min Allah at taufiq hidayah wal inayah, wa bi hurmati Habib wa bi hurmati fatihah!!