Batasan Usia Ber-Thariqah

“BATASAN’ USIA BERTHARIQAH

Al-Kisah no.05 tahun 2014

  

Assalamu’alaikum Wr Wb

Habib Luthfi yang mulia, saya adalah seorang santri di salah satu pesantren di Jawa Tengah. Saya kerap merasa damai dan sejuk apabila melihat asatidz di pesantren saya mengamalkan wirid thariqah. Ingin rasanya saya bisa ikut menyibukkan diri mengamalkan dzikir thariqah seperti mereka. Namun saya pernah mendengar bahwa untuk terjun kedunia thariqah itu harus berusia minimal 40 tahun.

Apakah benar demikian? Lantas bagaimana dengan saya ini, yang masih berstatus santri?

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Muhammad, Kendal, Jawa Tengah.

 

 

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Pada dasarnya thariqah itu merupakan buah dari syariat. Mustahil pohon bisa berubah kalau kita tidak memeliharanya dengan baik. Karenanya kita perlu memelihara pohon terlebih dahulu, yaitu syariat, agar pohon itu bisa membuahkan buah yang bagus. Artinya, kita harus belajar terlebih dahulu misalnya sifat-sifat wajib Allah SWT yang dua puluh, rukun wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, rukun shalat dan perkara-perkara yang membatalkan shalat dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan muamalah harian, sehingga kita bisa mengetahui hukum halal dan haramnya dengan jelas. Kalau saudara sudah mengetahui itu semua silahkan berthariqah.

Kemudian yang perlu diketahui terkait batasan usia minimum dalam thariqah, sebetulnya itu bukan syarat wajib, namun anjuran yang sebaiknya dilaksanakan. Alasannya pada usia produktif belajar ini, seorang santri diharapkan menjadi seorang thalib (penuntut ilmu) yang betul-betul menimba ilmu dengan semaksimal mungkin. Waktunya yang berguna tidak hanya dihabiskan untuk melakukan wirid.

Dalam hal ini bukan saya menilai bahwa wirid ini tidak baik bagi anak muda. Karena umumnya, kalau sudah asyik dengan dunia wirid, terkadang kita akan merasa berat untuk menambah dan memperdalam ilmu. Ini yang dikhawatirkan ulama sufi dan thariqah. Karenanya tidak berlebihan bila kerap ada yang mensyaratkan batas minimum usia dalam berthariqah.

Akan tetapi apabila saudara telah memenuhi kewajiban saudara, bahkan mumpuni dalam mempelajari ilmu-ilmu syariat dan aqidah, serta saudara juga telah kuat imannya, silahkan berthariqah.

Sekali lagi saya tekankan bahwa pada dasarnya, batasan yang digariskan oleh aimmah (para imam) kepada orang yang ingin berthariqah itu adalah untuk menjunjung tinggi pentingnya menuntut ilmu, khususnya ilmu yang mendekatkan kepada syariat Islam.

Apabila syariat ini telah Saudara gapai dan tertanam dengan baik dalam diri saudara, untuk membuahkannya silahkan berthariqah, meski usia saudara masih terbilang muda.

 

Habib Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya, (Pekalongan)

Ra’is Am Idarah ‘aliyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah