Dasar Hukum Islam

A’uudzu billaahi minasy syaythaanir rajiim

Bismillahir rahmaanir rahiim. Alhamdulillahi robbil ‘alaamin

Allaahumma shalli wa sallim wa barik ‘alaa Sayidina Muhammadin wa ‘alaa aali Sayidina Muhammadin wa ashaabihi wa azwajihi wa dzuriyyatihi wa ahli baitihi ajma'in.

Yaa Mawlana Yaa Sayyidi Madad al-Haqq.

Dasar Hukum Islam (Fiqh)

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

amma ba'du,

.

Mukallaf

Seorang yang mukallaf adalah seorang yang dipertanggungjawabkan dengan kewajiban dan perintah untuk menjalankan hukum tuntunan agama Islam serta menjahui perkara-perkara yang telah dilarang atas dasar orang tersebut sudah dewasa, berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Hukum-Hukum Islam

Hukum-hukum dalam Islam. Hukum Islam di sebut juga hukum Syara’. Hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh umat islam yang bersifat mengikat dan harus di patuhi. Secara umum hukum islam terbagi menjadi 5 yaitu:

Macam-macam Hukum Syara’

1. Wajib adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa. Wajib di sebut juga fardhu.

Hukum Wajib atau fardhu terbagi menjadi 2 bagian : 

a. Wajib Ain ( Fardhu Ain ) : yaitu wajib yang harus dikerjakan oleh masing – masing orang dan tidak boleh diwakilkan.

Contoh : Sholat 5 waktu, Puasa Ramadhan

b. Wajib Kifayah ( Fardhu Kifayah ) : yaitu wajib yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tak ada seorangpun yg melakukannya,maka semua orang mukalaf di daerah (tempat)itu berdosa.

Contoh : Mensholatkan dan menguburkan orang yang meninggal

2. Sunnah adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi ke dalam 2 bagian :

a. Sunnah Mu’akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan misalnya shalat tarawih dan shalat idul fitri

b. Sunnah Ghairu Mu’akkad adalah sunnah biasa. 

3. Haram adalah suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan apabila di kerjakan mendapat dosa. Contoh perkara yang haram adalah:

• Minum minuman keras,

• Memakan daging babi,

• Berdusta,

• Memfitnah,

• Menikahi anak kandung,

• Menganiaya anak yatim, dll

4. Makruh adalah suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. Contoh perkarah yang makhruh antara lain adalah:

• Memakan petai dan bawang mentah,

• Memakai perhiasan yang terbuat dari emas untuk kaum lelaki,

• memakai baju yang panjangnya melebihi mata kaki, dll

5. Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan atau di tinggalakan tidak masalah. Contoh perkara yang mubah antara lain adalah:

• Minum air putih sebelum makan,

• Makan dan minum sambil bicara, dll

.

Pengertian Syarat, Rukun, Syah dan Batal dalam Islam

a. Syarat, ialah Sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna

sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat itu tidak dipenuhi (sempurna)

maka pekerjaan tersebut tidak sah, seperti suci dari hadats, menutup

aurat, menghadap kiblat dan syarat-syarat lainnya sebelum

seseorang melakukan shalat maupun ketika akan melakukan ibadah lainnya

yang telah ditentukan menurut ajaran Islam.

b. Rukun, ialah Sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian

pokok yang tidak boleh ditinggalkan dalam melaksanakan suatu ibadah,

seperti : membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat, dan lain sebagainya.

c. Sah, ialah sudah memenuhi aturan (hukum) yang benar, atau cukup

syarat dan rukunnya.

d. Batal, ialah Tidak jadi. Karena kurang memenuhi hukum (aturan)

atau tidak cukup syarat dan rukunnya. Sebab, apabila suatu ibadah

dikerjakan tanpa memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan , maka

dianggap batal (tidak sah).

RUKUN ISLAM

Ada 5 perkara yaitu:

1. Mengucapkan "Dua Kalimat Shahadat".

Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah ) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Nabi Muhammad sebagai RasulNya. 

Syahadat itu Terbagi Dua

a. Syahadat Tauhid.

أَ شْـــهَــدُ اَنْ لاَ إِ لـــــهَ إِ لاَّ الـلّــــــــــــهُ

Asyhadu an-laa ilaaha illallaah

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”.

b. Syahadat Rasul.

وَ أَ شْــهَــدُ أَنَّ مُحَـــمَّـــدً ا رَّ سُــوْ لُ الـلّـــــــــهُ

Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah

Artinya: “Dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”.

Kalimat inilah yang harus diikrarkan pertama kali ketika seseorang memeluk agama Islam.

2. Mengerjakan Sholat Wajib Lima waktu sehari semalam.

Selain sebagai sarana penjaga hubungan spiritual dengan Allah SWT, Sholat juga dapat mencegah seorang muslim dari perbuatan yang dilarang agama. Tidaklah heran jika Sholat disebut sebagai Tiang Agama dalam Islam.

Rasulullah bersabda :"Barang siapa menjaga sholat, niscaya dimuliakan oleh Allah dengan 5 kemuliaan:

• Allah menghilangkan kesempitan hidupnya

• Allah hilangkan siksa kubur darinya

• Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanannya

• Dia akan melewati jembatan bagaikan kilat

• Akan masuk surga tanpa hisab

Dan barangsiapa yang menyepelekan sholat. niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan:

• Enam siksa didunia

• Tiga siksaan ketika mati

• Tiga siksaan di liang kubur

• Tiga siksaan di akhirat

3. Membayar Zakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajibanya. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ, وَإيِْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ.

“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan.”

Dan telah disebutkan secara bergandengan dengan shalat dalam delapan puluh dua ayat.

4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam dan juga merupakan salah satu kewajibannya. 

5. Menunaikan Haji bagi yang mampu.

Haji (Bahasa Arab:حج ) ; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat dan puasa.

Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. 

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Wallahu ‘alam bish showab, wal ‘afu minkum,

Wassalamu a’laikum warrahmahtullahi wabarakatuh

Wa min Allah at taufiq hidayah wal inayah, wa bi hurmati Habib wa bi hurmati fatihah!!