Bersegera Dalam Melaksanakan Ibadah Haji Ketika Mampu

A’uudzu billaahi minasy syaythaanir rajiim

Bismillahir rahmaanir rahiim. Alhamdulillahi robbil ‘alaamin

Allaahumma shalli wa sallim wa barik ‘alaa Sayidina Muhammadin wa ‘alaa aali Sayidina Muhammadin wa ashaabihi wa azwajihi wa dzuriyyatihi wa ahli baitihi ajma'in.

Yaa Mawlana Yaa Sayyidi Madad al-Haqq.

Bersegera Dalam Melaksanakan Ibadah Haji Ketika Mampu

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

amma ba'du,

Pertanyaan:

Saya mempunyai sejumlah uang yang saya siapkan untuk membeli dua buah apartemen bagi kedua anak saya. Saya juga memiliki sebidang tanah kosong. Saya dan istri sebenarnya ingin melaksanakan haji, hanya saja biaya haji itu hampir setara dengan 40% dari uang tersebut. Perlu diketahui bahwa kedua anak saya tersebut sudah mempunyai pekerjaan.

Apakah saya wajib melaksanakan haji dengan uang itu, ataukah saya boleh menundanya dan tetap menyimpan uang itu untuk membantu kedua anak saya membeli apartemen dan menyiapkan keperluan pernikahan mereka?

Jawaban Mufti Agung Prof. DR Syaikh Ali Jum’ah Muhammad:

Allah mewajibkan ibadah haji atas para hamba-Nya yang mampu dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah berfirman,

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imrân [3]: 97).

Nabi saw. juga bersabda,

مَنْ لَمْ يَحْبِسْهُ مَرَضٌ أَوْ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ سُلْطاَنٌ جَائِرٌ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا

“Barang siapa yang tidak terhalangi oleh sakit, keperluan mendesak atau penguasa yang zalim, lalu ia tidak melaksanakan ibadah haji, maka hendaknya ia memilih mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nashrani.” (HR. Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrâ).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

حُجُّوْا قَبْلَ أَنْ لاَ تَحُجُّوْا

“Laksanakanlah ibadah haji sebelum kalian tidak mampu melakukannya.” (HR. Baihaqi).

Jika seorang muslim telah memiliki bekal yang cukup, fisik yang sehat dan kondisi di perjalanan aman, maka ia wajib bersegera melaksanakan ibadah haji, karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari.

Berdasarkan pertanyaan di atas, maka penanya wajib bersegera untuk menunaikan ibadah haji jika harta itu adalah miliknya. Ia tidak boleh menghalangi dirinya sendiri untuk menunaikan haji. Karena, sesungguhnya rezeki adalah di tangan Allah dan Dialah yang mengatur seluruh alam ini. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (Adz-Dzâriyât [51]: 22).

Dan firmannya juga,

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (Hûd [11]: 6).

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

(Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir Nomor 1580, 14 Maret 2014)

 

Wallahu ‘alam bish showab, wal ‘afu minkum,

Wassalamu a’laikum warrahmahtullahi wabarakatuh

Wa min Allah at taufiq hidayah wal inayah, wa bi hurmati Habib wa bi hurmati fatihah!!