27.  Niat Shalat

(فصل) النيه ثلاث درجات : إن كانت الصلاة فرضا وجب قصد الفعل والتعيين والفرضية

Anniyyatu Tsalaatsu Darojaatin , In Kaanatishsolaatu Fardhon Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu Wal Fardhiyyatu ,

Niat itu 3 derajat , jika adalah sholat itu fardhu maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin dan Fardhiyyah , 

وإن كانت نافلة مؤقتة كراتبة او ذات سبب وجب قصد الفعل والتعيين ، وان كانت نافلة مطلقة وجب قصد الفعل فقط .

Wain Kaanat Naafilatan Muaqqotatan Aw Dzata Sababin Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu , Wain Kaanat Naafilatan Muthlaqon Wajaba Qoshdul Fi’li Faqoth .

dan jika adalah sholat itu sunah yang ditentukan waktunya atau memiliki sebab maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin , dan jika adalah sholat itu sunah mutlak maka wajib Qoshdu Fi’il saja .

عل :أصلي والتعيين: ظهرا أو عصرا و الفرضية : فرضا .

Al-Fi’lu Usholli , Watta’yiinu Zhuhron Aw ‘Ashron , Wal Fardhiyyatu Fardhon .

Al-’Fi’lu yaitu kalimat Usholli , dan Ta’yin yaitu kalimat  Zhuhur atau ‘Ashar , dan Fardhiyyah yaitu kalimat Fardhon .

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Tiga derajat Niat :

Ada 3 derajat niat. Pertama, menyengaja mengerjakan seperti mengerjakan shalat dihadirkan di dalam hati untuk membedakan dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain. Kedua, menentukan (ta’yin) seperti shalat harus ditentukan shalat dzuhur, asar, dll., agar dibedakan dengan shalat-shalat lainnya. Ketiga, menyebutkan ke-fardhluan-nya (fardliyyah), agar membedakannya dengan pekerjaan atau shalat sunnah. Ketiganya diwajibkan ada pada saat niat mengerjakan shalat wajib atau fardhu.

Jika shalat sunnah yang dibatasi waktu, seperti sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab seperti shalat Istisqa’ (shalat yang demi mengharapkan curahan hujan) pada musim kemarau, maka dalam niat wajib dua hal, yaitu menyengaja (qashdhu) dan ta’yin (menentukan).

Jika shalat sunnah mutlak, maka diwajibkan dalam niatnya hanya satu hal, yaitu niat mengerjakan saja, tidak diwajibkan untuk menentukan jenis pekerjaannya. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah shalat yang dikerjakan tanpa ditentukan waktunya dan dilaksanakan dengan tanpa ada sebab tertentu yang memotivasinya.