02 Pasal 1 Hak-hak Istri terhadap Suami

PASAL I

HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI

Alloh S.W.T berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa:19 : “WA ‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI”  Artinya : “ Dan pergauilah mereka (istri-istrimu) dengan baik “ Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran (kalau kebetulan polygami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan: Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya. ”

Diriwayatkan dari nabi S.A.W bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’ belau bersabda : Setelah beliau memuji Alloh S.W.T dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya. ”