18. Pembatal Tayamum

(فصل) مبطلات التيمم أربعة : ما أبطل الوضوء والردة وتوهم الماء إن تيمم لفقده والشك .

Mubthilaatuttayammumi Tsalatsatun : Maa Abtholal Wudhuu-a , Warriddatu , Watawahhumul Maa-i In Yatayammama Lifaqdihi Wasysyak.

Segala yang membatalkan tayammum yaitu 3 : Apa-apa  yang membatalkan wudhu , dan murtad , dan menyangka ia akan ada air jika ia bertayammum karena ketiadaan air .

Penjelasan Makna:

Ada Tiga Sesuatu yang Dapat Membatalkan Tayamum;

Pertama, Segala sesuatu yang bisa membatalkan wudlu dapat membatalkan tayamum. Secara rinci bisa dilihat pada pembahasan tentang sesuatu yang dapat membatalkan wudlu.

Kedua, Murtadl. Jika seseorang yang mendadak mengeluarkan kalimat yang mengarah pada kemurtadlan di tengah-tengah atau setelah mengerjakan tayamum, maka seketika itu pula tayamumnya batal.

Ketiga, Menyangka adanya air. Maksudnya adalah bahwa jika seseorang melihat fatamorgana yang berada mengapung di atas jalanan disangka itu adalah air, atau melihat segolongan rombongan yang sedang berjalan dan dikira membawa air, atau ada mendung tipis menggelayut di atas langit yang diduga akan menjatuhkan air hujan, maka dapat membatalkan tayamum.