Mendamaikan pertikaian di antara orang muslim bila dijumpai caranya

Dalam surat al-Hujurat ayat 10 Allah swt berfirman:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kamu sekalian kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

Dalam surat an-Nisa ayat 85 Allah swt berfirman:

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَّهُ نَصِيْبٌ مِنْهَا ... الآية

Barangsiapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian (pahala) dari padanya ..."

Rasulullah saw bersabda:

اَلاَ اُخْبِرُكُمْ بِاَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصَّلاَةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ ؟ قَالُوْا : بَلَى . قَالَ : اِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ

Perhatian, aku akan mengkhabarkan kepada kamu sekalian tentang amal yang lebih utama dari pada derajat salat, puasa, dan sedekah!" Para sahabat berkata: "Baik!" Beliau bersabda: "Mendamaikan dua orang yang berselisih!"

Rasulullah saw bersabda:

اَفْضَلُ الصَّدَقَةِ اِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ

Sedekah yang paling utama adalah mendamaikan dua orang yang berseteru.

Rasulullah saw bersabda:

لَيْسَ بِكَذَّابٍ مَنْ اَصْلَحَ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَقَالَ خَيْرًا

Orang yang mendamaikan di antara dua orang dan dia berkata baik bukanlah pendusta.

Rasulullah saw bersabda:

اَفْضَلُ الصَّدَقَةِ اَنْ تُعِيْنَ بِجَاهِكَ مَنْ لاَ جَاهَ لَهُ

Sedekah yang paling utama ialah apabila Anda membantu dengan pangkat Anda kepada orang yang sama sekali tidak mempunyai pangkat.

Ketahuilah bahwa orang muslim yang mendiamkan (tidak mengajak bicara) orang muslim lainnya melebihi tiga hari, meskipun ia sedang marah kepadanya adalah haram. Jika keduanya sedang berhadap-hadapan dan tidak mau berbicara kepadanya, meskipun dengan memberi salam, kecuali karena udzur syara', seperti keadaan orang yang didiamkan adalah orang yang fasik atau ahli bid'ah, maka hukumnya tidak haram; meskipun mendiamkannya tidak memberi faedah kepada orang yang didiamkan, seperti meninggalkan perbuatan fasiknya.

Benar, andaikata seseorang mengetahui bahwa mendiamkannya akan membawa orang yang didiamkan bertambah fasik, maka dilarang mendiamkannya. Andai tidak berhadapan, maka hukumnya tidak haram meskipun bertahun-tahun, sebagaimana keterangan Imam al-Mudabighi.

Rasulullah saw bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ اَنْ يَهْجُرَ اَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ ؛ فَمَنْ هَجَرَهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Tidak halal bagi seseorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, kemudian mati, maka ia masuk neraka.