PT Rifanfinancindo | BPJS Kesehatan Buka Lowongan Dewas dan Direksi, Ini Sy

PT Rifanfinancindo | BPJS Kesehatan Buka Lowongan Dewas dan Direksi, Ini Syaratnya

PT Rifan Financindo - Jakarta Pemerintah membuka lowongan kerja untuk posisi anggota Dewan Pengawas dan Dewa Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masa jabatan hingga 2026. Pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober hingga 5 Oktober 2020 pada laman www.djsn.go.id.

Selseksi ini untuk mengisi masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021.

Keputusan dibukanya lowongan kerja ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Surat keputusan itu ditandatangani pada 21 September 2020.

Baca Juga :


Dalam Perpres No. 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pembukaan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan terbuka untuk masyarakat.

Berikut ini persyaratan umum untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;

6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

7. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan