PT Rifan | Catat! Ini Kriteria BUMN yang Dilarang Rekrut Staf Ahli
PT Rifan | Catat! Ini Kriteria BUMN yang Dilarang Rekrut Staf Ahli
PT Rifan - Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Dalam SE bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, dicantumkan juga beberapa persyaratan untuk merekrut staf ahli.
Pertama, direksi di BUMN yang mencatatkan rugi tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Kedua, Kementerian BUMN juga akan mempertimbangkan manfaat dari staf ahli tersebut, jika tak bermanfaat maka BUMN tersebut dilarang merekrut staf ahli.
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (8/9/2020).
Direksi BUMN juga dibatasi dalam merekrut staf ahli, yakni maksimal 5 orang, lalu honorariumnya juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga :
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
"Maksimum misalnya gajinya Rp 50 juta, maksimum lho. Artinya bisa Rp 25 juta, bisa Rp 30 juta, Rp 20 juta, sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Maksimum 5 orang. Artinya boleh ada, boleh nggak ada, sesuai kebutuhan dari BUMN sendiri. Jadi kalau dibilang efisiensi, itu diatur oleh masing-masing direksi, masing-masing BUMN-nya," terang Arya.
Arya menegaskan, jika BUMN tersebut memang membutuhkan staf ahli untuk direksi maka akan diperbolehkan. Menurutnya, dengan SE ini perekrutan staf ahli akan berjalan lebih tertib.
"Kalau mereka butuh, diperbolehkan. Daripada selama ini ada tenaga ahli, tapi nggak ada aturan mainnya," pungkasnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan
Sumber : finance.detik