PT Rifan | Catat! Ini Kriteria BUMN yang Dilarang Rekrut Staf Ahli

PT Rifan | Catat! Ini Kriteria BUMN yang Dilarang Rekrut Staf Ahli

PT Rifan - Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Dalam SE bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, dicantumkan juga beberapa persyaratan untuk merekrut staf ahli.

Pertama, direksi di BUMN yang mencatatkan rugi tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Kedua, Kementerian BUMN juga akan mempertimbangkan manfaat dari staf ahli tersebut, jika tak bermanfaat maka BUMN tersebut dilarang merekrut staf ahli.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (8/9/2020).

Direksi BUMN juga dibatasi dalam merekrut staf ahli, yakni maksimal 5 orang, lalu honorariumnya juga dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga :


"Maksimum misalnya gajinya Rp 50 juta, maksimum lho. Artinya bisa Rp 25 juta, bisa Rp 30 juta, Rp 20 juta, sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Maksimum 5 orang. Artinya boleh ada, boleh nggak ada, sesuai kebutuhan dari BUMN sendiri. Jadi kalau dibilang efisiensi, itu diatur oleh masing-masing direksi, masing-masing BUMN-nya," terang Arya.

Arya menegaskan, jika BUMN tersebut memang membutuhkan staf ahli untuk direksi maka akan diperbolehkan. Menurutnya, dengan SE ini perekrutan staf ahli akan berjalan lebih tertib.

"Kalau mereka butuh, diperbolehkan. Daripada selama ini ada tenaga ahli, tapi nggak ada aturan mainnya," pungkasnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )



Lihat : PT Rifan


Sumber : finance.detik