PT Rifanfinancindo | Bolehkan Direksi Punya Staf Ahli, Kementerian BUMN: Bi
PT Rifanfinancindo | Bolehkan Direksi Punya Staf Ahli, Kementerian BUMN: Biar Tertib
PT Rifan Financindo - Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Surat tersebut mengizinkan direksi BUMN boleh memiliki staf ahli maksimal lima orang dengan honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, alasan diterbitkannya SE tersebut agar perekrutan staf ahli di BUMN berjalan dengan tertib.
"Dulu itu diangkat tenaga ahli itu tanpa ada keterlibatan dari kementerian untuk melihat apakah ini urgent atau tidak. Kemudian juga tidak ada keterlibatan kementerian apakah ini layak atau tidak. Jadi justru kita membuat regulasi, sehingga yang tadinya nggak tertib menjadi tertib," katanya dalam tayangan CNBC Indonesia, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga :
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Menurut Arya, sebelum adanya surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, perekrutan staf ahli direksi BUMN dilakukan sebebas-bebasnya, baik dari sisi jumlah maupun honorarium.
"Ada yang kita temukan di beberapa BUMN, ada sampai 7, ada yang 10. Ada yang pendapatannya di atas Rp 50 juta, dan ini nggak ada aturan mainnya. Karena nggak diatur, sama sekali nggak diatur. Jadi nggak ada regulasi yang mengaturnya, berapa pun mereka bisa ambil, berapa pun mereka bisa bayar, nggak ada aturan mainnya," terang dia.
Namun, Arya menegaskan kementerian memperketat persyaratan bagi BUMN yang ingin merekrut tenaga ahli. Apabila dilihat dari sisi manfaatnya itu kurang, serta kerja BUMN-nya sendiri tidak baik, maka tak diperbolehkan merekrut staf ahli direksi.
"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," katanya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan