PT Rifanfinancindo | Bolehkan Direksi Punya Staf Ahli, Kementerian BUMN: Bi

PT Rifanfinancindo | Bolehkan Direksi Punya Staf Ahli, Kementerian BUMN: Biar Tertib

PT Rifan Financindo - Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Surat tersebut mengizinkan direksi BUMN boleh memiliki staf ahli maksimal lima orang dengan honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, alasan diterbitkannya SE tersebut agar perekrutan staf ahli di BUMN berjalan dengan tertib.

"Dulu itu diangkat tenaga ahli itu tanpa ada keterlibatan dari kementerian untuk melihat apakah ini urgent atau tidak. Kemudian juga tidak ada keterlibatan kementerian apakah ini layak atau tidak. Jadi justru kita membuat regulasi, sehingga yang tadinya nggak tertib menjadi tertib," katanya dalam tayangan CNBC Indonesia, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga :


Menurut Arya, sebelum adanya surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, perekrutan staf ahli direksi BUMN dilakukan sebebas-bebasnya, baik dari sisi jumlah maupun honorarium.

"Ada yang kita temukan di beberapa BUMN, ada sampai 7, ada yang 10. Ada yang pendapatannya di atas Rp 50 juta, dan ini nggak ada aturan mainnya. Karena nggak diatur, sama sekali nggak diatur. Jadi nggak ada regulasi yang mengaturnya, berapa pun mereka bisa ambil, berapa pun mereka bisa bayar, nggak ada aturan mainnya," terang dia.

Namun, Arya menegaskan kementerian memperketat persyaratan bagi BUMN yang ingin merekrut tenaga ahli. Apabila dilihat dari sisi manfaatnya itu kurang, serta kerja BUMN-nya sendiri tidak baik, maka tak diperbolehkan merekrut staf ahli direksi.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau nggak boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka nggak layak ya nggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain?," katanya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan