Rifan Financindo | PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya?

Rifan Financindo | PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya?

Rifan Financindo - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Aturannya berupa peraturan pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 April 2021.

"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Bagi pembaca yang masih bingung perbedaan antara THR PNS dengan gaji ke-13, jangan sedih. Berdasarkan mekanisme tahun-tahun sebelumnya yang dirangkum detikcom, THR dicairkan sebelum Lebaran. Untuk tahun 2021, telah ditetapkan pencairan H-10 Lebaran.

Baca Juga :



Mengenai besarannya, berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, besaran THR PNS berupa berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR PNS merupakan kebijakan yang baru. Pemerintah baru memberlakukannya sejak tahun 2016, pada saat itu THR diberikan sebagai pengganti dari tidak adanya kenaikan gaji PNS.

Sedangkan besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : Rifan Financindo


Sumber : finance.detik