Rifan Financindo | PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya?
Rifan Financindo | PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Apa Bedanya?
Rifan Financindo - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Aturannya berupa peraturan pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 April 2021.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Bagi pembaca yang masih bingung perbedaan antara THR PNS dengan gaji ke-13, jangan sedih. Berdasarkan mekanisme tahun-tahun sebelumnya yang dirangkum detikcom, THR dicairkan sebelum Lebaran. Untuk tahun 2021, telah ditetapkan pencairan H-10 Lebaran.
Baca Juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Mengenai besarannya, berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, besaran THR PNS berupa berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR PNS merupakan kebijakan yang baru. Pemerintah baru memberlakukannya sejak tahun 2016, pada saat itu THR diberikan sebagai pengganti dari tidak adanya kenaikan gaji PNS.
Sedangkan besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : Rifan Financindo
Sumber : finance.detik