Rifan Financindo | Pandemi Bikin Marak PHK, Klaim BP Jamsostek Naik Jadi Rp

Rifan Financindo | Pandemi Bikin Marak PHK, Klaim BP Jamsostek Naik Jadi Rp 36,5 T

Rifan Financindo - Jakarta Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ketenagakerjaan. Hal itu kemudian meningkatkan klaim atas berbagai asuransi pekerja salah satunya BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkap, lonjakan klaim imbas dari PHK tidak bisa dihindari. Pihaknya melaporkan, sepanjang tahun 2020 terjadi peningkatan klaim hingga 20,01% atau mencapai Rp 36,5 triliun.

Lonjakan klaim paling tinggi terjadi pada Jaminan Hari Tua (JHT) imbas PHK mencapai 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp 26,64 triliun.

Sehingga, total klaim JHT sepanjang 2020 mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, lalu Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

Meski begitu, menurut Agus Susanto, di saat bersamaan terjadi peningkatan pada kinerja kepesertaan BP Jamsostek. Hingga akhir Desember 2020, kepesertaan BP Jamsostek meningkat menjadi total 50,72 juta pekerja.

Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja mencapai 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).


Baca Juga :





Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BP Jamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Selain itu, BP Jamsostek juga melaporkan kinerja positif lainnya yang diraih sepanjang 2020. Antara lain kinerja pada bidang investasi dan pelayanan.

Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BP Jamsostek tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp 73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.

Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BP Jamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%. Dana dan hasil Investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan akhir 2019.

Agus mengutarakan investasi BP Jamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.

"Untuk alokasi dana investasi, BP Jamsostem menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%," tuturnya.

Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi COVID-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3000-an pasca ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global.

"Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," terangnya.

Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.

"Untuk saham, BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan", tegasnya.

Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BP Jamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BP Jamsostek dapat memberikan hasil pengembangan JHT kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.

Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BP Jamsostem dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp 486,38 triliun. Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp 206,58 triliun.

"Hal ini jelas membuktikan kinerja BP Jamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh," katanya.

Peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BP Jamsostek yang sangat ketat. Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp20 miliar.

Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BP Jamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat, untuk kepentingan seluruh peserta BP Jamsostek.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," imbuhnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : Rifan Financindo


Sumber : finance.detik