Rifan Financindo | Pemerintah Siapkan Aturan Baru Awasi Kapal Pembuang Limb

Rifan Financindo | Pemerintah Siapkan Aturan Baru Awasi Kapal Pembuang Limbah di Laut

Rifanfinancindo - Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Permenko Maritim). Permenko tersebut akan berisi SOP (standar operasional prosedur) untuk mengawasi pergerakan kapal-kapal 'nakal' yang membuang limbah di laut.


"SOP-nya kita siapkan dalam bentuk Permenko, multidoor yang terkait termasuk perhubungan, KKP, KLHK. Karena UUD-nya sudah ada semua. SOP-nya ada 5, sampai ke pengawasannya juga. SOP terkait liku jangkar segala macam," terang Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kasus limbah laut, di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (4/10/2019).


Brahmantya mengatakan, aturan tersebut akan mulai diterapkan tanggal 1 November 2019.

"Selatnya kan ramai, tapi alhamdulillah kita komitmen tanggal 1 November mau jalankan. SOP-nya ada 5, sampai ke pengawasannya juga. SOP terkait lego jangkar segala macam," terang Brahmantya.


Baca Juga :


Saat ini, TNI Angkatan Laut (AL) sendiri telah mengawasi kapal-kapal 'nakal' tersebut. Pengawasan dimulai dari kapal-kapal yang melepaskan jangkarnya di 0-12 mil wilayah teritorial Indonesia.


Nantinya, jika ada kapal yang melepaskan jangkarnya di kawasan tersebut akan ditangkap, apalagi yang sampai membuang limbah minyak. Sedangkan, untuk kapal yang menancapkan jangkarnya di luar 0-12 mil wilayah teritorial Indonesia akan diusir.


"Sekarang kalau 12 mil saya tangkap, di luar 12 mil saya usir. Mungkin tiap hari ada 15-20 kapal saya usir," jelas Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono.


Yudo mengungkapkan, sejak enam bulan lalu sudah tak ada lagi kapal-kapal yang membuang limbah minyaknya di laut. Namun, upaya ini diperlukan sebagai antisipasi jika kasus-kasus membuang limbah minyak di laut terulang kembali.


"Kalau itu terindikasi buang limbah, itu dulu, kasus-kasus dulu. Makanya kemarin saya tanya, kasus kapan ini? Kalau 6 bulan lalu tidak mungkin karena sekarang ini sudah saya bersihkan di situ. Artinya tidak boleh kapal lego jangkar di situ. Itu kan lego jangkar ilegal sehingga mereka bisa membuang limbah seenaknya," imbuh Yudo.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, saat ini terdapat fasilitas tank cleaning untuk kapal-kapal. Sehingga, kapal-kapal tersebut tak perlu membuang limbahnya ke laut.


Namun, untuk menggunakan fasilitas tersebut memang biayanya cukup mahal. Sehingga, banyak kapal yang nekat membuang limbah minyak di laut. Meski begitu, ia memastikan biaya fasilitas tank cleaning di Indonesia masih lebih rendang dibandingkan Singapura.


"Yang jelas (di Indonesia) nggak akan semahal Singapura. Kalau saya lihat sih, sebenarnya mereka tahu dan mereka bisa cuma ya kemauan saja (yang kurang)," pungkas Rosa. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : Rifanfinancindo


Sumber : finance.detik