PT Rifan Financindo Berjangka | Geger Kasus Maybank, Ini Tips Aman Simpan U

PT Rifan Financindo Berjangka | Geger Kasus Maybank, Ini Tips Aman Simpan Uang di Rekening Bank

PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Kasus pembobolan rekening yang menimpa atlet eSports Winda Lunardi membuat geger industri perbankan. Simpanan yang dimiliki Winda dan ibunya berjumlah Rp 22 miliar raib di rekening Maybank. Apalagi Winda menyebut setiap bulannya mendapatkan rekening koran dari pihak bank. Namun rekening koran ini adalah palsu.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho mengungkapkan untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, pemilik rekening sekarang sudah harus mulai proaktif untuk memeriksa jumlah atau saldo tabungan secara berkala.

"Paling tidak satu bulan sekali usahakan mencetak buku tabungan atau memeriksa saldo berkala. Bila ada kejanggalan bisa segera diketahui atau dilaporkan. Seperti kasus Maybank di mana pelakunya adalah orang dalam," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (9/11/2020).

Baca Juga :



Dia mengungkapkan, memang pelaku atau oknum tersebut bisa memiliki akses dan leluasa untuk memanipulasi dokumen bank dan yang berkaitan dengan otorisasi dari nasabah.

Menurut dia, sebaiknya pemantauan rekening jangan hanya mengandalkan print out koran, tetapi juga punya akses untuk mengecek langsung rekening melalui mobile atau internet banking.

"Selain itu sebaiknya pecah tabungan kita menjadi beberapa akun rekening, bahkan jika perlu di beberapa bank sebagai bentuk pemecahan risiko," jelas dia.

Sebelumnya Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport, Winda Lunardi.

Polri mengungkapkan, awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut dipalsukan.

"(Tersangka A) Business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendiri yang menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesa) sendiri tidak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Awi menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan bunga sebesar 10%. Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.

"Iming-imingnya sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan makanya di situ tertarik," tuturnya.

Awi menyampaikan, A kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman A untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan