Rifan Financindo | Kenaikan Biaya Logistik Perikanan Diusulkan Ditunda

Rifan Financindo | Kenaikan Biaya Logistik Perikanan Diusulkan Ditunda

Rifan Financindo - Jakarta Komisi IV DPR RI siang ini menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo secara virtual. Raker kali ini membahas refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk memenuhi ketersediaan pangan sebagai tindak lanjut Inpres No.4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (virus corona).


Dalam raker tersebut, Edhy Prabowo menyampaikan beberapa usulan paket stimulus ekonomi untuk sektor kelautan dan perikanan. Salah satu paket stimulus ekonomi yang dikemukakan Edhy dalam raker tersebut ialah terkait penundaan kenaikan biaya logistik ikan.


"Selain untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani untuk melawan COVID-19 , membantu penurunan stunting, juga untuk membantu penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk dari UMKM perikanan di daerah agar usahanya berkelanjutan, KKP mengusulkan agar kenaikan logistik ikan bisa ditunda sementara, terutama biaya kargo melalui udara untuk ekspor, dan penambahan maskapai yang melayani kargo perikanan," ujar Edhy Prabowo dalam raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga :


Selain itu, Edhy menawarkan usulan lainnya yang masih dalam satu paket stimulus tersebut. Di antaranya sebagai berikut :


a. Dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat memasukkan produk pangan berupa ikan segar dan produk olahan ikan sebagai salah satu bahan pokok yang dapat diakses oleh masyarakat penerima melalui e-waroeng.


b. Gubernur/Bupati/Wali Kota kiranya dapat memasukkan produk-produk perikanan (ikan segar dan olahan ikan) dalam program-program perlindungan sosial ke masyarakat yang dilaksanakan melalui APBD.


c. Para nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, pemasar dan petambak garam yang masuk dalam kriteria masyarakat miskin dan pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) dan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) bidang Kelautan dan Perikanan dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT.


d. Pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dan pembudidaya ikan dan produk UKM Perikanan yang tidak terserap pasar oleh Pemerintah maupun BUMN dalam rangka membantu keberlanjutan usaha.


e. Penundaan kenaikan biaya logistik ikan, terutama biaya kargo melalui udara untuk ekspor, dan penambahan maskapai yang melayani kargo perikanan.


f. Para pelaku usaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk tetap melakukan aktivitas pengolahan melalui penyerapan bahan baku ikan atau udang dari nelayan dan pembudidaya ikan, dengan tetap menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Standard Sanitation Operational Procedure (SSOP) serta menyampaikan data stok ikan di cold storage dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional.


g. Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) untuk mempertimbangkan penundaan kenaikan harga pakan ikan dan udang agar kegiatan budidaya dapat berjalan secara berkelanjutan.


h. Optimalisasi penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) ikan berkoordinasi dengan Bappebti, Kemendag, Koperasi/BUMN, dan perbankan/BLU-LPMUKP sebagai penyangga harga hasil perikanan di tingkat nelayan

( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : Rifan Financindo


Sumber : finance.detik