PT Rifan | Dituduh Langgar Izin Obat Keras, Walmart Gugat Balik Pemerintah

PT Rifan | Dituduh Langgar Izin Obat Keras, Walmart Gugat Balik Pemerintah AS

PT Rifan - Jakarta Supermarket asal Amerika Serikat (AS) Walmart dituduh telah melakukan kesalahan dalam persetujuan atas resep obat opioid. Salah satu pejabat di Departemen Kehakiman AS atau Department of Justice (DOJ) mengancam akan menutup Walmart.

Atas gugatan DOJ itu Walmart ajukan gugatan kepada pemerintah AS mengenai kejelasan tentang tanggung jawab hukum apoteker dan apotek dalam mengisi resep opioid sebagai salah satu obat keras yang memerlukan resep dokter.

"Kami mengajukan gugatan ini karena tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan apoteker untuk ikut campur dalam hubungan dokter-pasien sampai tingkat yang dituntut oleh DOJ," kata Walmart, dikutip dari Reuters, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :



Walmart dalam gugatan yang dikirim kepada DOJ dan Drug Enforcement Administration (DEA) menuliskan bahwa otoritas federal sedang mengupayakan hukuman sipil terkait dengan dugaan kegagalannya untuk mengirimkan laporan pesanan yang mencurigakan dan menambahkan bahwa tindakan potensial ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, saat dimintai konfirmasi, DOJ dan DEA tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengadilan Virginia Barat memutuskan bahwa Walmart harus menyerahkan informasi tentang penyelidikan federal dan negara bagian atas praktik terkait opioid ke rumah sakit.

Perlu diketahui, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, obat opioid dilarang dan dibatasi karena telah merenggut sekitar 400 ribu nyawa di AS dari 1999 hingga 2017. Kritikus industri mengatakan pembuat opioid telah menyembunyikan risiko kecanduan dan penyalahgunaan penggunaan jangka panjang dari konsumen.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan

Sumber : finance.detik