PT Rifanfinancindo | Facebook, Google, hingga Twitter Terancam Cabut dari H
PT Rifanfinancindo | Facebook, Google, hingga Twitter Terancam Cabut dari Hong Kong
PT Rifan Financindo - Jakarta Perubahan undang-undang perlindungan data di Hong Kong dapat memaksa beberapa perusahaan untuk berhenti menyediakan layanan di kota tersebut. Menurut kelompok industri yang mewakili beberapa perusahaan teknologi besar dunia, undang-undang perlindungan data yang baru ini dapat membuat Facebook, Google, Twitter, dan perusahaan teknologi lainnya dapat meninggalkan Hong Kong.
Melansir dari CNN, Rabu (7/7/2021), Asia Internet Coalition (AIC), sebuah asosiasi yang berbasis di Singapura telah mengirimkan sebuah memo pada 25 Juni kemarin guna memberikan penilaiannya terhadap salah satu RUU Hong Kong yang baru-baru ini diperkenalkan yang berusaha untuk menindak doxxing.
Doxing atau doxxing sendiri merupakan sebuah tindakan berbasis internet di mana seseorang menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Dengan kata lain, doxxing merupakan tindakan pencurian identitas yang berbasis di internet.
Dalam memonya, AIC mengatakan bahwa mereka merasa cukup prihatin terhadap beberapa bagian dari RUU tersebut, termasuk ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah dapat menuntut staf lokal dari platform luar negeri jika gagal memenuhi permintaan pihak berwenang.
Selain itu RUU tersebut mengusulkan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menyediakan layanan di Hong Kong dapat menerima tuntutan yang memaksa platform online tersebut untuk "memperbaiki" diri bila mana terdapat "konten doxxing". Bila terbukti bersalah, pelanggar (baik seseorang maupun perusahaan penyedia layanan) dapat menghadapi denda hingga 1 juta dolar Hong Kong (sekitar US$128.700) atau sekitar Rp 1,8 miliar (dengan kurs Rp 14.500/dolar AS) dan penjara hingga lima tahun.
Baca Juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
"Jika niat (pemerintah) tetap untuk meminta karyawan anak perusahaan atau entitas lokal bertanggung jawab atas konten doxxing, kami mencari klarifikasi atas dasar hukum untuk melakukannya," tulis AIC dalam memonya.
"Satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah dengan menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong," tulis AIC.
AIC menekankan bahwa memo tersebut mewakili pandangan dari 15 lebih anggota perusahaan yang tergabung dalam AIC sendiri. Meskipun mereka mengakui bahwa penting bagi negara untuk mencegah adanya praktik doxxing, namun RUU ini dinilai masih sangat sepihak dan dapat menimbulkan permasalahan lainnya yakni kebebasan berekspresi.
"Kami ingin menekankan bahwa doxxing adalah masalah yang serius," kata AIC dalam memonya
"RUU itu dapat mengakibatkan risiko kebebasan berekspresi dan komunikasi," Tambahnya lagi
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemerintah Hong Kong memang telah mengatakan bahwa doxxing telah menjadi masalah yang sangat luas sejak 2019, ketika kota itu dilanda protes massal. Pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa doxxing yang terjadi sejak demo massal pada 2019 lalu dapat menyebabkan foto-foto orang, informasi kartu identitas, dan alamat diberikan tanpa persetujuan mereka.
Setidaknya antara Juni 2019 hingga Mei 2021, terdapat lebih dari 5.700 kasus terkait doxxing ditangani oleh Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong. Tetapi jumlah insiden telah menurun sejak 2019. Dikatakan bahwa saat ini Kantor Komisaris Privasi menerima sekitar 1.036 keluhan doxxing pada tahun 2020, turun 76% dari tahun sebelumnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan