PT Rifanfinancindo | Facebook, Google, hingga Twitter Terancam Cabut dari H

PT Rifanfinancindo | Facebook, Google, hingga Twitter Terancam Cabut dari Hong Kong

PT Rifan Financindo - Jakarta Perubahan undang-undang perlindungan data di Hong Kong dapat memaksa beberapa perusahaan untuk berhenti menyediakan layanan di kota tersebut. Menurut kelompok industri yang mewakili beberapa perusahaan teknologi besar dunia, undang-undang perlindungan data yang baru ini dapat membuat Facebook, Google, Twitter, dan perusahaan teknologi lainnya dapat meninggalkan Hong Kong.

Melansir dari CNN, Rabu (7/7/2021), Asia Internet Coalition (AIC), sebuah asosiasi yang berbasis di Singapura telah mengirimkan sebuah memo pada 25 Juni kemarin guna memberikan penilaiannya terhadap salah satu RUU Hong Kong yang baru-baru ini diperkenalkan yang berusaha untuk menindak doxxing.

Doxing atau doxxing sendiri merupakan sebuah tindakan berbasis internet di mana seseorang menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Dengan kata lain, doxxing merupakan tindakan pencurian identitas yang berbasis di internet.

Dalam memonya, AIC mengatakan bahwa mereka merasa cukup prihatin terhadap beberapa bagian dari RUU tersebut, termasuk ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah dapat menuntut staf lokal dari platform luar negeri jika gagal memenuhi permintaan pihak berwenang.

Selain itu RUU tersebut mengusulkan bahwa setiap orang atau perusahaan yang menyediakan layanan di Hong Kong dapat menerima tuntutan yang memaksa platform online tersebut untuk "memperbaiki" diri bila mana terdapat "konten doxxing". Bila terbukti bersalah, pelanggar (baik seseorang maupun perusahaan penyedia layanan) dapat menghadapi denda hingga 1 juta dolar Hong Kong (sekitar US$128.700) atau sekitar Rp 1,8 miliar (dengan kurs Rp 14.500/dolar AS) dan penjara hingga lima tahun.

Baca Juga :



Karenanya, dalam memo tersebut AIC mengatakan bahwa aturan ini dapat membuat perusahaan-perusahaan teknologi besar untuk enggan berinvestasi di Hong Kong.

"Jika niat (pemerintah) tetap untuk meminta karyawan anak perusahaan atau entitas lokal bertanggung jawab atas konten doxxing, kami mencari klarifikasi atas dasar hukum untuk melakukannya," tulis AIC dalam memonya.

"Satu-satunya cara untuk menghindari sanksi bagi perusahaan teknologi ini adalah dengan menahan diri dari berinvestasi dan menawarkan layanan mereka di Hong Kong," tulis AIC.

AIC menekankan bahwa memo tersebut mewakili pandangan dari 15 lebih anggota perusahaan yang tergabung dalam AIC sendiri. Meskipun mereka mengakui bahwa penting bagi negara untuk mencegah adanya praktik doxxing, namun RUU ini dinilai masih sangat sepihak dan dapat menimbulkan permasalahan lainnya yakni kebebasan berekspresi.

"Kami ingin menekankan bahwa doxxing adalah masalah yang serius," kata AIC dalam memonya

"RUU itu dapat mengakibatkan risiko kebebasan berekspresi dan komunikasi," Tambahnya lagi

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemerintah Hong Kong memang telah mengatakan bahwa doxxing telah menjadi masalah yang sangat luas sejak 2019, ketika kota itu dilanda protes massal. Pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa doxxing yang terjadi sejak demo massal pada 2019 lalu dapat menyebabkan foto-foto orang, informasi kartu identitas, dan alamat diberikan tanpa persetujuan mereka.

Setidaknya antara Juni 2019 hingga Mei 2021, terdapat lebih dari 5.700 kasus terkait doxxing ditangani oleh Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi Hong Kong. Tetapi jumlah insiden telah menurun sejak 2019. Dikatakan bahwa saat ini Kantor Komisaris Privasi menerima sekitar 1.036 keluhan doxxing pada tahun 2020, turun 76% dari tahun sebelumnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan