PT Rifan Financindo Berjangka | Cek! Aturan soal WFH/WFO, Upah, hingga PHK

PT Rifan Financindo Berjangka | Cek! Aturan soal WFH/WFO, Upah, hingga PHK

PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan mengenai hubungan kerja di masa pandemi COVID-19. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Ida menilai pandemi sebagai masalah bersama baik bagi pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh. Untuk itu, menurutnya penanganan dampak pandemi membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak.

Baca Juga :



"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," jelas Putri.

Lebih lanjut, ia menyebutkan terkait WFO harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," tambahnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 juga menjelaskan tentang perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Dalam pedoman tersebut, diatur bahwa pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

"Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," terangnya.

Ia pun menambahkan perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungan dengan upah, harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian. Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Putri menegaskan Kepmenaker ini mengatur agar PHK menjadi jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," tegasnya.

Jika PHK terpaksa ditempuh karena ketidakmampuan finansial perusahaan, lanjut Putri, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan yang menerangkan ketidakmampuan perusahaan.

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan