PT Rifanfinancindo | Cukainya Naik 12,5%, Harga Rokok Jadi Naik Berapa?

PT Rifanfinancindo | Cukainya Naik 12,5%, Harga Rokok Jadi Naik Berapa?

PT Rifan Financindo - Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Imbasnya, harga rokok naik.

"Besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Harga jual rokok atau banderol di pasaran nantinya akan mengacu pada jenis rokok dan kenaikan cukainya. Berikut rinciannya:

Baca Juga :



Berikut rinciannya:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Dari besaran kenaikan tersebut, secara rata-rata, lanjut Sri Mulyani, cukai rokok 2021 naik 12,5%.

"Jadi secara rata-rata naik 12,5%," ujarnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan