PT Rifan | Kemenkeu Siap Ikuti Sidang Gugatan Bambang Trihatmodjo
PT Rifan | Kemenkeu Siap Ikuti Sidang Gugatan Bambang Trihatmodjo
PT Rifan - Jakarta Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan siap mengikuti proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
"Kita akan ikuti prosedur di pengadilan dengan baik. Kita ikuti proses baik agar dapat kepastian hukum dengan baik," kata Isa.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai masalah piutang yang dialami oleh Bambang Trihatmodjo.
Sebelumnya, Sidang gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Sidang yang dilaksanakan tanggal 5 November ini ditunda lantaran Kementerian Keuangan dinilai belum siap dengan jawaban atas gugatan tersebut.
Bambang menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games 1997 yang berujung pada pencekalan bagi dirinya. Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
Baca Juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan
Sumber : finance.detik