PT Rifan Financindo Berjangka | Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Fox New

PT Rifan Financindo Berjangka | Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Fox News Didenda Rp 14 M

PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Fox News diharuskan membayar US$ 1 juta atau setara Rp 14,4 miliar (kurs Rp 14.400) dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York. Penyelidikan itu terkait kasus dugaan adanya pelecehan seksual yang masif di perusahaan.

Mengutip CNBC, Rabu (30/6/2021), Komisi menjatuhkan denda yang merupakan rekor tertinggi itu dengan beberapa pertimbangan, seperti pertama kalinya terjadi di kantor jaringan berita utama.

Sebagai bagian dari penyelesaian, saluran berita itu setuju bahwa empat tahun ke depan untuk mengesampingkan klausul arbitrase paksa dalam kontrak karyawan terkait dengan keluhan di tempat kerja yang di bawah undang-undang hak asasi manusia.

Klausul tersebut menghalangi karyawan untuk mengajukan klaim atau perselisihan tertentu dalam tuntutan hukum di pengadilan. Lalu klausul itu justru memaksa mereka untuk meminta arbiter mendengarkan tuduhan mereka. Pengaturan itu dapat mencegah media dan publik mempelajari klaim tersebut.

Kesepakatan itu juga mengharuskan Fox News untuk mengadakan sesi pelatihan pencegahan pelecehan seksual dan pengamatan secara teratur untuk semua karyawan yang berbasis di kota, termasuk para eksekutifnya.

Kantor berita tersebut harus menerapkan sistem multi-tingkat untuk melaporkan keluhan diskriminasi dan pelecehan seksual setidaknya selama dua tahun.

Baca Juga :



Sementara denda US$ 1 juta adalah jumlah hukuman perdata tertinggi yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran Hukum Hak Asasi Manusia.

"Penyelesaian kami hari ini menunjukkan bahwa di New York City tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Carmelyn Malalis, ketua Komisi Hak Asasi Manusia NYC.

Dalam sebuah pernyataannya, Fox News Media menyatakan menyambut baik atas tercapainya resolusi damai dari masalah tersebut.

"Fox News Media telah sepenuhnya patuh, tetapi bekerja sama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York untuk terus memberlakukan tindakan pencegahan ekstensif terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelecehan," kata pernyataan itu.

Serangkaian skandal tempat kerja tingkat tinggi dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan petinggi di Fox, termasuk mantan ketua jaringan dan CEO Roger Ailes dan mantan pembawa acara talk show Bill O'Reilly mendorong seruan untuk penyelidikan dari para advokat di New York.

Ailes mengundurkan diri pada tahun 2016, tak lama setelah dituduh melakukan pelecehan seksual dalam gugatan yang diajukan oleh mantan pembawa acara Fox Gretchen Carlson. Ailes meninggal pada Mei 2017 pada usia 77 tahun. Suzanne Scott mengambil alih pada 2018 sebagai CEO Fox News Media.

Dalam sebuah wawancara tahun 2019 dengan Los Angeles Times, Scott, yang telah bekerja lebih dari dua dekade di Fox News mengatakan dia merasa sedih terhadap seluruh wanita yang bekerja di perusahaan dan dia ingin memperbaikinya.

Tetapi Nancy Erika Smith, seorang pengacara New Jersey yang mewakili Carlson dalam gugatannya terhadap Ailes, menuduh Scott dan pemilik Fox News, Rupert Murdoch menciptakan lingkungan kerja yang sangat merugikan wanita dan mereka harus membayarnya.

Dalam pernyataan tambahan, Fox News Media mengatakan bahwa mereka telah bekerja tanpa lelah untuk sepenuhnya mengubah budaya buruk perusahaan selama lima tahun terakhir itu.

"Di bawah kepemimpinan CEO Suzanne Scott, jaringan tersebut telah menerapkan pelatihan pencegahan pelecehan pribadi tahunan yang wajib diikuti," kata perusahaan itu.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka


Sumber : finance.detik


PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan