Untuk membuat Surat Perintah Kerja dapat dilakukan dengan mengakses menu Transaction - Institutional Resources - SPK - SPK Form
Silahkan mengisi semua data yang diminta seperti :
Project (nama sekolah)
Title (otomatis terisi sistem)
SPK No. dan SPK Date (terisi oleh sistem)
Subject (nama SPK yang dibuat)
Supplier (nama pihak yang diajak bekerja sama)
Work Location (lokasi pekerjaan dilakukan)
Work Date (tanggal pengerjaan)
Berita Acara (apakah ada berita acara)
Supplier Reference (apabila ada dokumen terkait supplier yang perlu diunggah ke sistem)
RF items (silahkan memilih RF yang sudah disetujui terkait SPK)
Grand Total RF (nilainya otomatis sesuai dengan nilai yang ada di RF)
Pada bagian "SPK Work Detail" akan diminta mengisi :
Work Description (deskripsi pekerjaan, apa yang diisikan disini akan dijadikan dasar dalam memproses Berita Acara Prestasi yang berpengaruh pada termin pembayaran)
Subtotal SPK (didapat dari penjumlahan item yang ada di Work Description)
PPN dan PPH (terdapat pilihan apakah harga yang tertera tanpa PPN-PPH atau sudah termasuk/include PPN-PPH atau belum termasuk/exclude PPN PPH)
Grand Total SPK (didapat dari penjumlahan item yang ada di Work Description)
Contract Type (tipe kontrak yang dibuat, boleh dikosongi)
Sanksi Keterlambatan (besar persentase denda apabila terjadi keterlambatan)
Nilai Retensi (besar persentasi yang ditahan dari nilai kontrak sampai dengan diselesaikannya pengerjaan)
Masa Pemeliharaan Retensi (rentang waktu untuk menahan sebagian nilai kontrak sampai dengan diselesaikannya pengerjaan)
Payment Term (merupakan pembagian besarnya pembayaran berdasarkan progress pengerjaan)
Setelah selesai mengisi semua data yang diminta silahkan menekan tombol "Save changes" untuk menyimpan.
Untuk menyetujui SPK dapat mengakses menu Transaction - ERP - SPK - SPK Approval
Sistem akan menampilkan seluruh data SPK yang menunggu untuk persetujuan.
Silahkan memilih SPK No. yang ingin disetujui dengan menekan tombol "Respon".
Pada bagian "Approval" silahkan memilih tanggapan terkait SPK yang diajukan :
Approve, menyetujui SPK tersebut
Reject, menolak SPK tersebut dan dapat diberikan alasan penolakan pada bagian "Reason"
Send Back, meminta pihak yang mengajukan SPK untuk merevisi / memperbaiki pengajuan RF dan dapat menuliskan permintaan revisi pada bagian "Reason".
Kemudian dapat dilanjutkan dengan menekan tombol "Submit Approval".