Untuk PJK dapat dilakukan dengan mengakses menu Transaction - Institutional Resources - PJK - Input / Edit PJK
Silahkan mengisi semua data yang diminta seperti :
Project (nama sekolah)
Transaction No. (terisi otomatis oleh sistem)
Transaction Date (tanggal transaksi)
AP Group dan AP Type (kelompok dan jenis AP, terisi default PJK)
Due Date (tanggal jatuh tempo)
Cashbank (nama Bank yang digunakan bertransaksi)
Creditor (nama pihak yang bertransaksi, diisikan dengan mencari nama melalui tombol "Search Creditor")
AP Kasbon dan Date (diisikan dengan mencari transaksi kasbon yang akan dibuatkan PJK)
Berita Acara (apabila PJK melebihi waktu yang seharusnya, maka perlu menambahkan berita acara untuk memperpanjang tanggal PJK).
Ketika sistem menampilkan data berdasarkan nomor AP Kasbon, silahkan menyesuaikan nominal data dengan penggunaan sesungguhnya lalu tambahkan data pengembalian sisa dana (apabila ada).
Apabila ingin memperpanjang tanggal PJK maka silahkan mengubah pilihan "Berita Acara" dari "No" menjadi "Yes", lalu silahkan mengunggah berkas berita acara perpanjangan PJK dengan menekan tombol "Upload Berita Acara".
Lalu harus mengisikan tanggal PJK yang baru pada "Expected PJK Date".
Untuk melakukan penyimpanan silahkan menekan tombol "Save changes" dan sistem akan menyimpan sekaligus menambahkan Transaction No. (nomor transaksi).
Selanjutnya silahkan menekan tombol "Post".
Apabila memilih untuk mengunggah Berita Acara, maka Finance Accounting Supervisor (FAS) akan menerima e-mail berisi informasi terkait PJK yang akan diubah tanggalnya.
Di dalam e-mail tersebut terdapat link untuk melihat Berita Acara yang diunggah dan juga link approval untuk memberikan persetujuan terkait perpanjangan tanggal PJK tersebut.
Apabila FAS meng-klik link approval tersebut maka akan diarahkan ke CIS untuk melakukan persetujuan dengan menekan tombol "Approve"
Setelah FAS memberikan approval maka selanjutnya sistem akan mengirimkan konfirmasi persetujuan perubahan tanggal PJK itu melalui e-mail kepada FAS, Head Finance dan School General Manager.