Pelatihan Jarak Jauh ini bersifat invitational.
Peserta yang mendapat penugasan akan diundang ke grup WhatsApp dan atau Channel Teams pada periode atau angkatan penugasan.
Jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan penugasan tetapi belum bisa diundang ke grup WhatsApp atau Channel Teams, silakan menyampaikan melalui menu Hubungi Kami.
Pelatihan ini dimaksudkan meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai dalam Pengelolaan Proses Bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan. Tahapan kegiatan ini dimulai pengembangan, penetapan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan melalui sistem informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), baik proses bisnis level strategis (peta proses bisnis), maupun proses bisnis level operasional (SOP Reguler dan SOP Bertautan).
Memenuhi kebutuhan kompetensi pengelolaan proses bisnis pada masing-masing unit kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan utamanya yang bertugas menangani proses bisnis di unit kerja masing-masing.
Tatap Muka (TM):
1. Blended Learning
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. menjelaskan regulasi dan siklus pengelolaan proses bisnis pada organisasi;
2. menerapkan pengelolaan proses bisnis secara digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Keuangan;
3. melaksanakan penyusunan dan penggambaran peta proses bisnis;
4. melakukan penyusunan dan penggambaran SOP Reguler secara komprehensif;
5. menerapkan pemantauan dan evaluasi proses bisnis.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menjelaskan regulasi dan siklus pengelolaan proses bisnis pada organisasi
a. menjelaskan regulasi dan siklus pengelolaan proses bisnis;
b. menjelaskan urgensi dan manfaat pengelolaan proses bisnis;
c. menjelaskan pembagian level pada proses bisnis.
2. Menerapkan pengelolaan proses bisnis secara digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Keuangan
a. menjelaskan perbedaan role dari akun pengelola proses bisnis;
b. mengoperasikan Orbus iServer dan Visio;
c. melaksanakan penetapan proses bisnis secara digital.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses bisnis
a. menjelaskan tujuan dalam pemantauan dan evaluasi proses bisnis;
b. menerapkan metode pelaksanaan dan instrumen pemantauan dan evaluasi proses bisnis.
4. Melaksanakan penyusunan dan penggambaran peta proses bisnis
a. menjelaskan kaitan antara proses bisnis level strategis dengan SOP di masingmasing unit;
b. menjelaskan tata cara penggambaran SOP Strategis dan SOP Bertautan;
c. menjelaskan konsep pembaganan dengan notasi Archimate;
d. menerapkan pembaganan notasi Archimate dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
e. menjelaskan konsep pembaganan SOP dengan BPMN (Business Process Model and Notation);
f. menjelaskan kerangka pengambilan keputusan dengan metode RASCI;
g. menerapkan penyusunan Matriks RASCI dan BPMN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
h. melakukan penelitian konsep SOP Reguler.
Mata Pelajaran Pokok:
1. Pengenalan Proses Bisnis
2. Pengenalan Sistem Informasi SPBE Kemenkeu
3. Pemantauan dan Evaluasi Proses Bisnis
4. Penyusunan dan Penggambaran Peta Proses Bisnis
31 JP
30 Menit
7 Hari
Pelatihan Penyusunan Proses Bisnis ini merupakan jenis program pelatihan blended learning yang menggunakan metode klasikal dan Asynchronous Mandiri. Pelatihan ini merupakan pelatihan berjenjang lanjutan.
1. Persyaratan Administrasi
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. Pangkat/Golongan minimal Pengatur Muda (II/a);
c. Ditunjuk atau ditugaskan oleh pimpinan unit (minimal setingkat Eselon II) yang bersangkutan.
2. Persyaratan Kompetensi
a. Pendidikan formal minimal Diploma I;
b. Diutamakan yang sedang atau akan bertugas sebagai PIC pengelola proses bisnis (G2) pada unit kerjanya.
3. Lain-lain
a. Peserta diharapkan menggunakan laptop Join Domain Kemenkeu dan koneksi internet yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. Peserta telah memiliki dan menginstal aplikasi Microsoft Office Visio minimal versi 2010 dan Orbus iServer di Laptop/PC;
c. Peserta wajib menyiapkan contoh SOP unitnya masing-masing.
d. Peserta wajib menyiapkan email Kemenkeu
1. Kualifikasi Umum
a. Praktisi di bidangnya;
b. Mempunyai pengalaman mengajar;
c. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta;
d. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan SDM;
2. Kualifikasi Khusus
a. Menguasai materi mengenai proses bisnis dan SOP secara konsep maupun praktik;
b. Memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan.
Evaluasi Level 1:
1. Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana ketentuan BPPK.
2. Evaluasi pengajar sebagaimana ketentuan BPPK.
Evaluasi Level 2:
Pre-Test dan Post-Test
Keterangan:
Peserta yang menyelesaikan Pre-Test dan Post-Test, memiliki presentase kehadiran minimal 80% per mata pelatihan, dan menyelesaikan materi pada sesi asynchronous mandiri 100%/menekan tombol “finish” pada course KLC akan mendapatkan Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan.
1. Konsumsi
2. Layout kelas memperhatikan kesepakatan pada saat diadakan rapat persiapan.
3. Buku pedoman penyelenggaraan dan bahan ajar (softcopy);
4. Bahan Ajar/Bahan Tayang; dan Online materials;
5. E-Certificate.