E-Learning Creative And Innovative Thinking Techniques
E-Learning ini bersifat invitational, artinya e-learning ini hanya bisa diakses oleh peserta yang ditugaskan pada periode atau angkatan penugasan.
Jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan penugasan tetapi belum bisa mengakses e-learning ini, silakan menyampaikan melalui menu Hubungi Kami.
E-learning ini dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Jadwal atau Kalender untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Kalender Pembelajaran Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Beberapa e-learning tertentu kami sediakan monitoring penyelesaian.
Monitoring tersebut dapat diakses melaui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/e-learning/monitoring-penyelesaian-e-learning
Pelatihan Jarak Jauh Creative and Innovative Thinking Techniques ini didesain untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku peserta berkaitan dengan kreativitas dan inovasi.
ASN yang agile dan tanggap terhadap perubahan, sehingga mampu memberikan pelayanan tidak biasa dan senantiasa meningkat. Memenuhi nilai Kesempurnaan dimana terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan diwujudkan dalam kaidah-kaidah perilaku utama kesempurnaan, yaitu melakukan perbaikan terus menerus dan mengembangkan inovasi dan kreativitas.
Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Non Tatap Muka (NTM):
1. Pelatihan Jarak Jauh
2. E-learning
3. Action Learning
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. menjelaskan konsep dalam praktik kreativitas;
2. menerapkan teknik berpikir kreatif dengan tepat;
3. menerangkan hubungan antara kreativitas dan inovasi serta arti penting inovasi dalam organisasi;
4. menjelaskan cara menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif dan mampu mengembangkan budaya inovatif di dalam organisasinya.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. menjelaskan konsep yang ada dalam praktik kreativitas:
a. menjelaskan pengertian dan arti penting kreativitas;
b. menguraikan cara kerja otak;
c. mengemukakan hambatan kreativitas pada diri individu masing-masing dan pada organisasi;
2. menerapkan teknik berpikir kreatif dengan tepat:
a. menjelaskan cara untuk menggali ide kreatif secara individu dan dalam organisasi;
b. menguraikan kompetensi kreativitas (capturing, challenging, broadening, dan surrounding);
c. menggambarkan cara untuk menciptakan kreativitas.
3. menerangkan hubungan antara kreativitas dan inovasi serta arti penting inovasi dalam organisasi:
a. menjelaskan pengertian inovasi;
b. menguraikan pentingnya inovasi;
c. menjelaskan hubungan antara kreativitas dan inovasi;
d. menerangkan inovasi dalam organisasi;
4. menjelaskan cara menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif dan mampu mengembangkan budaya inovatif di dalam organisasinya:
a. menjelaskan karakter pribadi kreatif dan inovatif;
b. menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pribadi yang kreatif dan inovatif;
c. menerangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin dan atau calon pemimpin yang kreatif dan inovatif;
d. menerangkan rencana inovasi dalam organisasinya masing-masing.
Mata Pelajaran Pokok:
1. Pengantar Kreativitas
2. Teknik Berpikir Kreatif
3. Hubungan Kreativitas dan Inovasi
4. Pribadi Kreatif dan Inovatif
5. Pendalaman Materi Proses Kreatif
Action Learning :
Membuat Rancangan Gagasan Inovatif pada unit kerja sesuai format yang telah disediakan pihak penyelenggara.
30 JP
13 Hari
Pelatihan Jarak Jauh Creative and Innovative Thinking Techniques ini merupakan jenis pembelajaran non klasikal dan merupakan program berjenjang dasar.
1. Persyaratan Administrasi
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (pemanggilan peserta disesuaikan level jabatan);
b. Ditunjuk dan ditugaskan oleh pimpinan unit (minimal setingkat JPT Pratama/Eselon II) yang bersangkutan.
2. Persyaratan Lain-lain
a. Peserta diminta menyiapkan bahan gagasan kreatif berkaitan dengan proses bisnis di unitnya yang akan dikembangkan dan dapat dituangkan sebagai draft dalam format proposal Rancangan Gagasan Inovatif yang dikirimkan saat pemanggilan peserta.
b. Peserta menggunakan laptop/tablet/gawai dan koneksi internet yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran.
1. Pengajar
a. Kualifikasi Umum
1) Widyaiswara/Pejabat/Praktisi di bidangnya;
2) Mempunyai pengalaman mengajar;
3) Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta.
b. Kualifikasi Khusus
1) Menguasai materi dan metode belajar yang ditentukan;
2) Mampu menggunakan media pembelajaran yang relevan dengan tujuan pelatihan;
3) Memiliki keahlian atau pengalaman tertentu, khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan.
2. Lain-lain
Adapun tenaga penyelenggara pelatihan yang terlibat dalam Pelatihan Jarak Jauh Creative and Innovative Thinking Techniques adalah:
a. Asisten Pengajar
Asisten pengajar adalah orang yang mendampingi dan membantu pengajar selama proses pembelajaran pada mata pelajaran Pendalaman Proses Kreatif.
b. Penguji
Penguji adalah pegawai dengan kualifikasi minimal Golongan III yang memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian atas hasil diskusi kelompok (prototipe solusi) berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan dan memberikan masukan dan feedback atas hasil diskusi kelompok pada mata pelajaran Pendalaman Proses Kreatif.
Evaluasi Level 1:
1. Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana ketentuan BPPK
2. Evaluasi pengajar sebagaimana ketentuan BPPK
Evaluasi Level 2:
1. Kehadiran peserta;
2. Action Learning
Kegiatan Action Learning adalah penyusunan Rancangan Gagasan Inovatif berkaitan dengan tugas dan fungsi dalam unit kerjanya. Batas akhir pengumpulan rancangan adalah tujuh hari kerja setelah selesai pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Penghitungan Nilai Akhir (NA) peserta adalah sebagai berikut:
NA= ( 30% x P + 70% x AL)
Penjelasan:
P adalah nilai kehadiran peserta, baik dalam mengikuti sesi asynchronous maupun synchronous
AL adalah nilai Action Learning
Keterangan:
Peserta berhak mendapatkan Sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan apabila peserta:
a. menyelesaikan materi 100% dan menekan tombol akhiri pelatihan pada course;
b. menyelesaikan dan mengumpulkan Action Learning;
c. memiliki persentase kehadiran minimal 80% per mata pelatihan.*
*Dalam hal peserta tidak dapat memenuhi persentase kehadiran minimal karena alasan yang tidak dapat dihindari, peserta wajib menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani atasan langsung atau pejabat yang berwenang di unitnya kepada panitia penyelenggara.
1. Softcopy materi;
2. Petunjuk Pelaksanaan Teknis;
3. e-Certificate.
1. Synchronous (Tatap Muka Daring)
a. Maksimal peserta per kelas 25 orang yang akan dibagi menjadi empat kelompok, tiap kelompok beranggotakan 5-6 orang;
b. Pada saat pendalaman materi terkait proses kreatif:
1) Peserta diberikan arahan terkait penugasan action learning berupa pembuatan Rancangan Gagasan Inovatif;
2) Peserta diberikan contoh nyata proses kreatif; 3) Membahas konsep Rancangan Gagasan Inovatif dari masing-masing peserta.
2. Action learning
a. Dalam rangka pembelajaran terintegrasi, setiap peserta wajib membuat Rancangan Gagasan Inovatif pada unit kerja sesuai format yang telah disediakan pihak penyelenggara.
b. Peserta mengumpulkan Rancangan Gagasan Inovatif, tujuh hari kerja setelah kegiatan tatap muka berakhir, melalui link pengumpulan yang dikelola oleh Tim Penyelenggara.
c. Dilaksanakan dengan pendampingan dari Pengajar/Fasilitator melalui Whatsapp Group atau media lainnya.
4. Tugas asisten pengajar/fasilitator adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan dan menyiapkan kertas kerja diskusi kelompok melalui media kolaborasi, seperti jamboard atau miro.
b. Menjelaskan dan memperagakan cara penggunaan media kolaborasi.
c. Menjaga kondusivitas pelaksanaan diskusi kelompok.
d. Mengajak peserta agar aktif berdiskusi.
e. Memastikan peserta mengisi kertas kerja dan menghasilkan output pada setiap sesi diskusi.
f. Memastikan dan mengingatkan pelaksanaan diskusi sesuai dengan durasi waktu yang ditetapkan.
g. Bekerja sama dengan Pengajar selama proses pembelajaran di kelas virtual.
5. Tugas penguji adalah sebagai berikut:
a. Memberikan penilaian atas hasil diskusi kelompok (prototipe solusi) berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan;
b. Memberikan feedback dan masukan atas hasil diskusi kelompok (prototipe solusi).
6. Penyelenggara dapat membentuk Community of Practice untuk Pelatihan Jarak Jauh ini.
Kerangka Acuan Program untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Buku Program Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/layanan-pendukung-pelatihan/buku-program
Pertanyaan, Masukan, atau Saran
Jika ada Pertanyaan, Masukan, atau Saran, silakan sampaikan melalui Menu: Hubungi Kami