Pelatihan Jarak Jauh ini bersifat invitational.
Peserta yang mendapat penugasan akan diundang ke grup WhatsApp dan atau Channel Teams pada periode atau angkatan penugasan.
Jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan penugasan tetapi belum bisa diundang ke grup WhatsApp atau Channel Teams, silakan menyampaikan melalui menu Hubungi Kami.
Pelatihan ini didesain untuk menghasilkan peserta yang mampu mempraktikkan coaching, mentoring dan counseling secara efektif di tempat kerja.
Pelatihan ini didesain berdasarkan kebutuhan strategis yaitu pencapaian kinerja organisasi Kementerian Keuangan secara menyeluruh dan perberdayaan SDM di unit kerja masing-masing sebagai implementasi dari key outcomes leaders dalam IS-RBTK Kemenkeu untuk mendukung pengelolaan Keuangan Negara yang akuntabel. Dengan pelatihan ini, dimaksudkan agar para pejabat stuktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan coaching, mentoring dan counseling untuk fungsi pengembangan dan pemberdayaan SDM guna meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi secara maksimal.
Pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, para mentor atau para talent di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menunjang fungsi kepemimpinan dan manajerial di unitnya masing-masing.
Non Tatap Muka (NTM)
1. Pelatihan Jarak Jauh
2. Action Learning
3. Community of Practice (CoP)
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menelaah praktik prinsip komunikasi dalam interaksi coaching, mentoring dan counseling dengan baik;
2. Memaksimalkan praktik coaching, mentoring dan counseling dengan baik.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menelaah praktik prinsip komunikasi dalam interaksi coaching, mentoring dan counseling dengan baik;
a. menganalisis situasi-situasi pembinaan kinerja dengan menerapkan coaching, mentoring dan counseling secara tepat;
b. melakukan teknik building rapport dengan baik;
c. melakukan teknik deep listening dengan baik;
d. melakukan teknik powerful questions dalam coaching and counseling;
e. melakukan prinsip interaksi antara coach/mentor/counselor dengan coachee/mentee/counselee dan antara atasan dan bawahan dengan baik;
f. memadukan teknik memberikan feedback dengan menggunakan Model STAR dan Sandwich Model dengan baik.
2. Memaksimalkan praktik coaching, mentoring dan counseling dengan baik;
a. melakukan coaching dengan baik;
b. melakukan alur percakapan model iGROW dalam coaching dengan baik;
c. menganalisis kasus mentoring di unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. menganalisis kasus counseling di tempat kerja;
e. mentransfer cara menyusun action plan kepada para coachee/mentee/counselee yang lebih efektif.
Mata Pelajaran Pokok:
1. Praktik komunikasi dalam interaksi Coaching, Mentoring dan Counseling (team teaching)
2. Praktik Coaching, Mentoring dan Counseling Skills (team teaching)
48 JP
@20 Menit
▪ Synchronous Tatap Muka Daring: 4 hari (20 JP)
▪ Asynchronous Fasilitasi: 2 hari (4 JP)
▪ Action learning/Coaching
a. Asyncronous Fasilitasi: 18 hari kerja (@ 1 JP)
b. Synchronous Tatap Muka Daring: 2 hari (@ 3 JP) (waktu penyelenggaraan ditentukan oleh Tim Penyelenggara) melakukan coaching tatap muka online bersama fasilitator mereviu hasil yang telah dikumpulkan kepada Penyelenggara.
Pelatihan Jarak Jauh Effective Coaching, Mentoring, and Counseling Skills Tingkat Menengah ini merupakan jenis pembelajaran non klasikal dan merupakan program berjenjang menengah.
1. Persyaratan Administrasi
a. Pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, talent atau mentor di lingkungan Kementerian Keuangan, penentuan kelas disesuaikan dengan klasifikasi jabatan;
b. Pendidikan minimal S1/DIV atau sederajat;
c. Diusulkan oleh pimpinan unit (minimal setingkat JPT Pratama/Eselon II) yang bersangkutan.
2. Persyaratan Kompetensi
a. Telah mengikuti E-learning Dasar-Dasar Coaching, Mentoring dan Counseling.
3. Persyaratan Lain-lain
a. Menyiapkan minimal masing-masing 1 (satu) kasus praktik coaching, mentoring dan counseling dari unit kerjanya masing-masing;
b. Menyiapkan data minimal 1 (satu) data IKU calon coachee/mentee/counselee atau unit kerjanya untuk diukur perubahan kinerja/perilaku coachee/mentee/counselee atau unit kerjanya setelah dilakukan coaching, mentoring atau counseling.
1. Kualifikasi Umum
a. Widyaiswara/Praktisi di bidangnya;
b. Mempunyai pengalaman mengajar;
c. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta;
d. Pangkat serendah-rendahnya Penata (III/c) atau Praktisi di Bidang Coaching.
2. Kualifikasi Khusus
a. Menguasai materi mengenai coaching, mentoring dan counseling secara konsep dan praktik;
b. Memiliki sertifikasi Coach dari lembaga coaching baik DN maupun LN;
c. Memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan.
Dalam kegiatan PJJ ini disarankan untuk dihadiri secara penuh oleh Observer dari Unit Organisasi para Peserta yang mengelola SDM. Tujuannya agar proses Pembelajaran Terintegrasi dapat diterapkan secara sungguh-sungguh oleh peserta di tempat kerjanya dan Unit Eselon I ikut serta memantau pelaksanaan dan penerapan hasil pelatihan sebagai evaluasi program pembelajaran.
Evaluasi Level 1:
1. Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana ketentuan BPPK
2. Evaluasi pengajar sebagaimana ketentuan BPPK
Evaluasi Level 2:
1. Aktivitas di kelas PJJ (30%) Aktivitas peserta di kelas yang dinilai oleh fasilitator. Aspek yang dinilai meliputi:
a. Kehadiran, yang meliputi kriteria, ketepatan waktu, keberadaan di kelas online, dan penerapan etika pembelajaran online;
b. Partisipasi, yang meliputi kriteria menjawab/bertanya/berpendapat yang kondusif sesuai materi pembelajaran, penerapan etika bertanya/berpendapat; dan
c. Penugasan, yang meliputi keterlibatan dalam menyelesaikan tugas.
2. Action learning (70%)
Kegiatan Action Learning terdiri atas Laporan pelaksanaan coaching/mentoring/counseling plan (30%) dan 1 (satu) buah video praktik coaching/conseling (40%) yang dikirim oleh peserta 1 (satu) bulan setelah selesai pembelajaran tatap muka.
Keterangan: Peserta harus mendapatkan Nilai Akhir (NA) minimal 65 untuk mendapatkan sertifikat LULUS PELATIHAN. Adapun rumus perhitungan NA sebagai berikut: NA = (30% x ∑NT) + (70% x Action Learning)
Evaluasi Level 3:
Evaluasi perubahan perilaku di tempat kerja sebagaimana ketentuan BPPK, yaitu:
1. Alumni peserta melakukan knowledge sharing di unit kerjanya tentang coaching, mentoring dan counseling;
2. Alumni peserta menunjukkan perilaku mempraktikkan interaksi komunikasi dengan baik dengan atasan, rekan kerja dan bawahannya;
3. Alumni peserta menunjukkan perilaku dapat mendengarkan dengan efektif ucapan dari atasan, rekan dan bawahan dengan baik;
4. Alumni peserta menunjukkan perilaku merespon dan bertanya dengan baik;
5. Alumni peserta melakukan coaching, mentoring dan counseling dengan rutin dalam rangka pembinaan kinerja;
6. Alumni peserta dapat menunjukkan perilaku membimbing bawahan/anggota timnya dalam menyusun Action Plan/Individual Development Plan bawahan/anggota timnya dengan baik;
7. Alumni peserta menunjukkan perilaku memberikan feedback terhadap coachee/mentee/counselee dengan baik dan terarah.
a. Softcopy materi;
b. Petunjuk Pelaksanaan Teknis;
c. Zoom Class Meeting dan breakout room untuk praktik dan aplikasi lain sejenis;
d. e-Certificate.
Program Pelatihan Effective Coaching, Mentoring and Counseling Skills Tingkat Menengah ini diselenggarakan secara non klasikal (tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh) yang diakhiri dengan action learning oleh peserta.
a. Synchronous Tatap Muka Daaring
1. Kelas dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan jumlah anggota tiap kelompok terdiri dari 4-6 peserta.
2. Pada saat praktik coaching/mentoring/counseling:
a) Praktik dilakukan tiap peserta dengan pasangan peserta lainnya;
b) Praktik coaching menggunakan kasus dan pedoman yang telah disiapkan dan menjadi bagian dari KAP ini;
c) Praktik coaching/mentoring/counseling dalam pembelajaran dilakukan bergantian melalui zoom meeting sehingga setiap peserta pernah merasakan sebagai coach, coachee dan pengamat/observer untuk dapat belajar dari rekan peserta lainnya dengan didampingi fasilitator;
d) Fasilitator akan terhubung dengan peserta selama proses pembelajaran non-tatap muka;
e) Setiap peserta dilatih untuk memberikan feedback atas praktik coaching/mentoring/counseling yang dilakukan oleh peserta lainnya;
f). Peserta menyiapkan minimal masing-masing 1 (satu) kasus praktik coaching, mentoring dan counseling dari unit kerjanya masing-masing;
g). Peserta menyiapkan data minimal 1 (satu) data IKU calon coachee/mentee/counselee atau unit kerjanya untuk diukur perubahan kinerja/perilaku coachee/mentee/counselee atau unit kerjanya setelah dilakukan coaching, mentoring atau counseling.
b. Action learning
Satu bulan (20 hari kerja) setelah melaksanakan tatap muka, peserta harus mengirimkan hasil Action learning berupa laporan telah melaksanakan coaching/mentoring/counseling kepada bawahan/timnya. Dan mengirimkan rekaman salah satu kegiatan coaching/mentoring/counseling (riil di tempat kerja) secara lengkap dari awal hingga akhir berupa video dalam format MP4. Peserta yang sudah menyelesaikan action learning dinyatakan LULUS dan mendapatkan sertifikat dari pelatihan ini, dan telah memiliki kompetensi coaching/mentoring/counseling di lingkungan Kementerian Keuangan.
c. Penyelenggara dapat membentuk Community of Practice untuk Pelatihan Jarak Jauh ini.
d. Rincian Skenario Pembelajaran merupakan dokumen dinamis yang digunakan sebagai acuan Pusdiklat untuk mengelola proses pembelajaran di kelas.
e. Skenario Pembelajaran dapat mengacu pada konsep lampiran dari KAP ini dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengajar dan penyelenggara. Pembaruan Skenario Pembelajaran disahkan dan ditetapkan oleh Kepala Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.