E-Learning Antikorupsi
E-Learning ini bersifat Open Access, artinya e-learning ini bisa diakses oleh masyarakat umum baik ASN maupun nonASN tanpa perlu adanya penugasan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan Open Access berhak mendapatkan sertifikat.
E-learning ini dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-antikorupsi-09b5fd39/overview
Jadwal atau Kalender untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Kalender Pembelajaran Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Rekapitulasi Penyelesaian E-Learing Open Access dapat diakses melaui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/open-access/rekap-peserta-open-access
E-Learning Antikorupsi ini merupakan pelatihan yang dibuka untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Open Access) sebagai upaya memberikan pemahaman, internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai integritas antikorupsi bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan memiliki pemahaman, internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai integritas anti korupsi ini diselanjutnya diharapkan pegawai memiliki kesadaran untuk melakukan aksi pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya masingmasing. Pelatihan ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan seperti: Widyaiswara, Dosen, APIP, pegawai pada Unit Kepatuhan Internal dan siapapun yang berminat turut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencetak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki pemahaman, internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar antikorupsi serta memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga/Instansi/ Daerah.
Non Tatap Muka (NTM)
1. e-learning
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. memperluas semangat perlawanan terhadap korupsi;
2. menjelaskan bahaya dan dampak korupsi dan biaya sosial korupsi;
3. menjelaskan pengertian, bentuk, faktor penyebab dan contoh tindak pidana korupsi;
4. menerangkan cara membangun sikap anti korupsi;
5. memperluas nilai-nilai dasar anti korupsi.
1. Memperluas semangat perlawanan terhadap korupsi;
a. menggambarkan kondisi ideal Indonesia jika tidak ada korupsi;
b. menjelaskan cara menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi.
2. Menjelaskan bahaya dan dampak korupsi dan biaya sosial korupsi;
a. menjelaskan dampak-dampak dari korupsi;
b. menjelaskan korelasi kerugian akibat korupsi terhadap pembangunan diberbagai bidang.
3. Menjelaskan pengertian, bentuk, faktor penyebab dan contoh tindak pidana korupsi;
a. menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
b. menjelaskan penyebab korupsi;
c. mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
4. Menerangkan cara membangun sikap antikorupsi;
a. menjelaskan perbedaan tiga strategi memberantas korupsi;
b. mengemukakan rencana aksi yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi.
5. Memperluas nilai-nilai dasar antikorupsi;
a. menjelaskan nilai-nilai integritas yang dianut dan diyakini sehingga mempu menahan godaan korupsi dan turut serta terlibat dalam upaya memberantas korupsi;
b. menjelaskan sikap-sikap yang dapat diteladani dari kemampuan berani mengakui kesalahan;
c. menunjukkan keberanian untuk mengingatkan, menegur dan menyatakan kepada orang lain adanya ketidaksesuaian dengan nilai-nilai/ norma walau hal tersebut sulit;
d. menunjukkan keberanian menyampaikan kebenaran dengan komitmen yang tinggi meskipun sulit dan beresiko mengorbankan kepentingan pribadi.
Mata Pelajaran Pokok
1. Aku Ingin Indonesia Tanpa Korupsi
2.Dampak Masif Korupsi dan Biaya Sosial Korupsi;
3. Pengertian, Bentuk-bentuk, Contoh-contoh dan Penyebab Korupsi;
4. Strategi Pemberantasan dan Rencana Aksi Berantas Korupsi;
5. Identifikasi Nilai-nilai Integritas
6. Integritas Berani Mengakui Kesalahan
7. Integritas Berani Mengingatkan Orang Lain
8. Integritas Berani Menyampaikan Kebenaran dengan Komitmen yang Tinggi
7 JP
20 Menit
5 Hari
E-Learning Antikorupsi ini merupakan jenis program pembelajaran non klasikal yang dilaksanakan secara asynchronous mandiri dan dapat diakses secara terbuka kapan saja secara mandiri dan merupakan program berjenjang dasar.
1. Persyaratan Administrasi
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga/Instansi/ Pemerintah Daerah.
2. Lain-lain
Peserta diharapkan menggunakan laptop/PC/tablet/gawai dan sejenisnya dan koneksi internet yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran.
Pembelajaran diselenggarakan full e-learning asynchronous mandiri melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC) 2.
Evaluasi Level 1
Peserta melakukan reviu program e-Learning yang diselesaikan melalui course reviews di Kemenkeu Learning Center (KLC) 2.
Evaluasi Level 2
1. Progres penyelesaian materi (100%) dan menekan tombol “selesai” atau “finish” pada course;
2. Ujian Komprehensif berupa kuis (Non Kelulusan) yang dilakukan melalui Kemenkeu Learning Center (KLC) di alamat web www.klc.kemenkeu.go.id dengan nilai minimal 65 dan dapat melakukan retake sebanyak 3 (tiga) kali.
1. Online materials;
2. Petunjuk Pelaksanaan Teknis;
3. Petunjuk Penggunaan KLC;
4. E-Certificate (bagi peserta yang memenuhi syarat pada Evaluasi Level 2).
Kerangka Acuan Program untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Buku Program Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/layanan-pendukung-pelatihan/buku-program
Pertanyaan, Masukan, atau Saran
Jika ada Pertanyaan, Masukan, atau Saran, silakan sampaikan melalui Menu: Hubungi Kami