Pelatihan Jarak Jauh ini bersifat invitational.
Peserta yang mendapat penugasan akan diundang ke grup WhatsApp dan atau Channel Teams pada periode atau angkatan penugasan.
Jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan penugasan tetapi belum bisa diundang ke grup WhatsApp atau Channel Teams, silakan menyampaikan melalui menu Hubungi Kami.
Pelatihan Jarak Jauh Effective Negotiation Skills Tingkat Lanjutan adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang di dalam tugasnya baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan secara internal dan eksternal dengan negosiasi. Pemahaman, internalisasi dan keterampilan negosiasi melalui Pelatihan Jarak Jauh Effective Negotiation Skills Tingkat Lanjutan diperlukan agar setelah berakhirnya pelatihan ini dan kembali pada pekerjaannya, para peserta pelatihan mampu menerapkan Prinsip-prinsip Negosiasi, Tahapantahapan dalam Negosiasi, Strategi Negosiasi, dan mempertimbangkan Sasaran-sasaran Negosiasi.
Memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal melaksanakan teknik negosiasi sebagai tahap lanjutan dari komunikasi, baik yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan negosiasi internal dan negosiasi eksternal.
Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
Non Tatap Muka (NTM)
1. Pelatihan Jarak Jauh
2. Action Learning
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Menjelaskan konsep-konsep dasar negosiasi dengan baik;
2. Menerangkan prinsip-prinsip negosiasi sehingga mampu menyimpulkan esensi negosiasi;
3. Menguraikan tahapan dalam negosiasi dengan baik;
4. Menjelaskan sasaran negosiasi dalam rangka efektivitas negosiasi;
5. Menerapkan beberapa strategi dan teknik negosiasi dengan baik.
1. Menjelaskan konsep-konsep dasar negosiasi dengan baik;
a. menjelaskan definisi negosiasi dengan baik;
b. menerangkan pentingnya negosiasi di lingkungan kerja;
c. menjelaskan keterampilan dalam negosiasi di lingkungan kerja.
2. Menerangkan prinsip-prinsip negosiasi sehingga mampu menyimpulkan esensi negosiasi;
a. menjelaskan prinsip-prinsip umum negosiasi dengan baik;
b. menerangkan beberapa hal yang perlu dihindari dalam negosiasi;
c. mengemukakan pengalaman bernegosiasi di lingkungan kerja.
3. Menguraikan tahapan dalam negosiasi dengan baik;
a. menjabarkan tahapan dalam negosiasi yang dapat digunakan di lingkungan kerja;
b. menjelaskan keterkaitan antar tahapan dalam negosiasi;
c. menjelaskan tahapan negosiasi jika negosiasi gagal.
4. Menjelaskan sasaran negosiasi dalam rangka efektivitas negosiasi;
a. menjelaskan butir-butir penting sasaran negosiasi;
b. menjelaskan dampak dari setiap sasaran negosiasi.
5. Menerapkan beberapa strategi dan teknik negosiasi dengan baik;
a. menjelaskan proses strategi negosiasi;
b. menjelaskan strategi utama dalam negosiasi;
c. menguraikan teknik negosiasi berdasarkan kerjasama dan dominasi;
d. menerapkan teknik negosiasi BATNA dan WATNA;
e. menerapkan strategi dan teknik negosiasi
Mata Pelajaran Pokok:
1. Pengantar Negosiasi
2. Prinsip-Prinsip Negosiasi
3. Tahapan-Tahapan Negosiasi
4. Sasaran Negosiasi
5. Strategi dan Teknik Negosiasi
6. Minilab
Action Learning:
1.Menyusun Individual Development Plan: Knowledge sharing dan/atau praktik negosiasi;
2. Menyusun laporan pelaksanaan action learning.
49 JP
30 Menit
23 Hari
Pelatihan Jarak Jauh Effective Negotiation Skills Tingkat Lanjutan ini merupakan jenis pembelajaran non klasikal dan merupakan program berjenjang lanjutan
1. Persyaratan Administrasi
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. Ditunjuk atau ditugaskan oleh pimpinan unit (minimal setingkat Eselon II) yang bersangkutan.
2. Persyaratkan kompetensi:
a. Diutamakan pegawai yang bekerja dalam bidang terkait dengan komunikasi/negosiasi; dan/atau
b. Memiliki pengalaman negosiasi yang masih terbatas atau masih jarang terlibat dalam kegiatan negosiasi di tempat kerja.
3. Lain-lain
Peserta menggunakan laptop/PC/tablet/gawai dan sejenisnya dan koneksi internet yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran.
1. Kualifikasi Umum
a. Praktisi/Widyaiswara di bidangnya;
b. Mempunyai pengalaman mengajar dengan baik;
c. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan SDM.
2. Kualifikasi Khusus
a. Menguasai materi dan metode belajar yang ditentukan;
b. Memiliki keahlian tertentu khususnya dalam mata pelatihan yang akan diberikan;
c. Mampu menggunakan media yang relevan dengan tujuan pelatihan.
3. Kualifikasi Asisten Pengajar
a. Memiliki keahlian tertentu khususnya dalam pengelolaan kelas.
b. Berpengalaman membantu fasilitasi pembelajaran di kelas.
4. Kualifikasi Narasumber Sharing Session/Talkshow
a. Menyampaikan materi sesuai permintaan penyelenggara;
b. Berpengalaman melakukan negosiasi;
c. Diutamakan Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Pejabat lain yang direkomendasikan oleh Pejabat JPT Pratama yang memiliki pengalaman di bidang negosiasi;
d. Diutamakan berasal dari unit eselon I yang sama dengan unit asal seluruh atau sebagian besar peserta.
Evaluasi Level 1
1. Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana ketentuan BPPK.
2. Evaluasi pengajar sebagaimana ketentuan BPPK.
Evaluasi Level 2
1. Pre-Test dan Post-Test
Pre-Test dan Post-Test meliputi seluruh materi yang dipelajari di kelas.
2. Action Learning
Action learning berupa penyusunan Laporan Pelaksanaan dari Individual Development Plan dari kegiatan:
a. knowledge sharing kepada teman kerja atau atasan langsung peserta, dan/atau
b. praktik negosiasi di kantor atau di rumah.
Peserta dapat memilih salah satu dari kegiatan pada poin a dan b. Laporan Pelaksanaan dari Individual Development Plan dikirim oleh peserta 20 hari kerja setelah selesai pembelajaran tatap muka daring disertai dengan bukti pendukung yang relevan.
Keterangan: Peserta berhak mendapatkan sertifikat Telah Mengikuti Pelatihan apabila memenuhi persentase kehadiran minimal 80% per mata pelatihan, mengikuti pre-test dan post-test, serta menyelesaikan action learning.
1. Online materials;
2. Petunjuk Pelaksanaan Teknis;
3. e-Certificate.
a. Action Learning
1. Dalam rangka pembelajaran terintegrasi, setiap peserta wajib menyusun Individual Development Plan dalam bentuk meresume buku negosiasi/knowledge sharing kepada teman kerja atau atasan langsung peserta/praktik negosiasi di kantor atau di rumah.
2. Peserta dapat memilih salah satu jenis kegiatan action learning di atas dan mengumpulkan form Individual Development Plan dan realisasi yang dilakukan peserta di tempat kerjanya, 20 hari kerja setelah kegiatan synchronous tatap muka daring berakhir melalui link pengumpulan yang dikelola oleh Tim Penyelenggaraan.
3. Dilaksanakan dengan pendampingan dari Pengajar/Fasilitator melalui Whatsapp Group atau media lainnya.
4. Widyaiswara yang mengampu kegiatan Action Learning yang dilakukan secara Asynchronous Fasilitasi, dapat diakui menjadi Kode Kegiatan Melaksanakan Pembimbingan (KK 16).
b. Minilab
1. Peserta dibagi ke menjadi kelompok kecil yang terdiri dari 2 orang peserta.
2. Setiap kelompok akan melakukan praktik negosiasi sesuai dengan skenario yang sudah disiapkan oleh pengajar.
3. Mata pelatihan minilab dapat dilakukan secara team teaching.
4. Widyaiswara yang mengampu mata pelatihan minilab, untuk sesi Asynchronous Fasilitasi dapat diakui menjadi Kode Kegiatan Melaksanakan Tatap Muka Diklat PNS (KK 11 s.d. 14).
e. Penyelenggara dapat membentuk Community of Practice untuk Pelatihan Jarak Jauh ini.
f. Rincian Skenario Pembelajaran merupakan dokumen dinamis yang digunakan sebagai acuan Pusdiklat untuk mengelola proses pembelajaran di kelas.
g. Skenario Pembelajaran dapat mengacu pada konsep lampiran dari KAP ini dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengajar dan penyelenggara. Pembaruan Skenario Pembelajaran disahkan dan ditetapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial, Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial.