E-Learning Pembekalan Materi Online Group Coaching Level Basic
E-Learning ini bersifat invitational, artinya e-learning ini hanya bisa diakses oleh peserta yang ditugaskan pada periode atau angkatan penugasan.
Jika Bapak/Ibu sudah mendapatkan penugasan tetapi belum bisa mengakses e-learning ini, silakan menyampaikan melalui menu Hubungi Kami.
E-learning ini dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-pembekalan-materi-online-group-coaching-level-basic-789155a9/overview
Jadwal atau Kalender untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Kalender Pembelajaran Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
Beberapa e-learning tertentu kami sediakan monitoring penyelesaian.
Monitoring tersebut dapat diakses melaui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/e-learning/monitoring-penyelesaian-e-learning
Online Group Coaching sebagai salah satu strategi pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kementerian Keuangan. Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, selanjutnya berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, pejabat struktural dinyatakan cukup optimal menjalankan jabatannya apabila memenuhi kompetensi sebesar 78% sampai dengan 90% dari standar kompetensi jabatan (JPM) yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang jabatan. Sedangkan di Kementerian Keuangan, JPM minimum bagi pejabat struktural adalah 80%, oleh karena itu perlu dilakukan strategi pengembangan terstruktur untuk mendorong pencapaian JPM tersebut salah satunya melalui program Online Group Coaching yang dapat:
Memberikan pemahaman serta menumbuhkan insight yang dapat mendorong Pejabat untuk melakukan pengembangan kompetensi manajerial agar mencapai level kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh aturan nasional/Kementerian Keuangan.
Menyediakan program pengembangan terintegrasi melalui learning development model 70:20:10 untuk mengoptimalkan proses pengembangan kompetensi pegawai agar dapat memenuhi kriteria JPM.
Optimalisasi pemenuhan capaian job person match (JPM) yang merupakan IKU Kemenkeu Wide terkait Persentase Pejabat yang memenuhi Standar Kompetensi Jabatan, serta mewujudkan pengembangan SDM terintegrasi untuk meningkatan kompetensi pegawai dalam upaya peningkatan produktivitas dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pejabat Pengawas dan/atau Fungsional setara di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki skor JPM < 80.
Non Tatap Muka:
1. e-learning
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. memahami kebijakan dan pelaksanaan assesment center;
2. memahami kompetensi manajerial dan sosial kultural serta level kompetensi dan indikator perilaku level 2 (basic);
3. memahami self assessment, gap kompetensi dan Laporan Individual Assessment Center (LIAC);
4. memahami cara pengembangan kompetensi dalam model pembelajaran 70:20:10 dan penyusunan rencana pengembangan individu.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami kebijakan dan pelaksanaan assesment center;
a. memahami kebijakan Assessment Center meliputi kebijakan nasional yang mengatur penilaian kompetensi dan standar kompetensi jabatan, tiga pilar sistem merit, serta kebijakan Assessment Center yang berlaku saat ini, dan kebijakan sebelumnya;
b. memahami definisi penilaian kompetensi serta komponen dalam Assessment Center (Kamus, SKJ, metode dan alat ukur, fasilitas, peserta/assessee dan assessor, pemanfaatan Assessment Center, dan kategori penilaian).
2. Memahami kompetensi manajerial dan sosial kultural serta level kompetensi dan indikator perilaku level 2 (basic);
a. memahami perubahan kompetensi manajerial dan sosial kultural di Kementerian Keuangan;
b. memahami definisi kompetensi, level kompetensi, indikator perilaku, dan contoh dalam pekerjaan bagi 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi sosial kultural yang digunakan secara nasional.
3. Memahami self assessment, gap kompetensi dan Laporan Individual Assessment Center (LIAC);
a. memahami struktur dan pemanfaatan Laporan Individual Assessment Center (LIAC);
b. memahami cara self assessment dengan membandingkan evidence, indikator perilaku dan level kompetensi yang diharapkan dengan yang dimiliki untuk mengidentifikasi gap kompetensi.
4. Memahami cara pengembangan kompetensi dalam model pembelajaran 70:20:10 dan penyusunan rencana pengembangan individu;
a. memahami konsep dan implementasi learning development model 70:20:10;
b. memahami cara melaksanakan coaching dengan atasan langsung dalam mengimplementasikan rencana pengembangan individu;
c. memahami mekanisme pengisian serta implementasi Individual Development Plan atau Rencana Pengembangan Individu.
Mata Pelajaran Pokok:
1. Penilaian Kompetensi (Assessment Center)
2. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
3. Laporan Individual Assessment Center (LIAC) dan Self Assessment
4. Pengembangan Kompetensi dan Rencana Pengembangan Individu
Mata Pelajaran Penunjang:
1. Simulasi Pengisian IDP dan Formulir Implementasi Pengembangan secara Online
2. Coaching dalam implementasi IDP
14 JP
30 Menit
5 Hari
E-learning Pembekalan Materi Online Group Coaching Level Basic merupakan jenis pembelajaran non klasikal dengan metode asynchronous mandiri dan merupakan program berjenjang lanjutan.
1. Persyaratan Administrasi
a. Pejabat Pengawas dan/atau Fungsional setara di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah atau pernah mengikuti Assessment Center sebelumnya;
b. memiliki JPM <= 80; c. diusulkan oleh unit kerjanya d. menduduki jabatan struktural pengawas (eselon IV) dan/atau jabatan fungsional yang setara.
2. Lain-lain
Peserta diharapkan menggunakan laptop/tablet/gawai dan koneksi internet yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran.
Pelatihan ini dilaksanakan secara e-learning asynchronous melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC) 2.
Evaluasi Level 1:
1. Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana ketentuan BPPK
2. Evaluasi pengajar (asesor) sebagaimana ketentuan BPPK
Evaluasi Level 2
1. Pre-Test dan Post-Test
Pre-Test dan Post-Test meliputi seluruh materi pokok yang dipelajari di kelas. 2. Progres penyelesaian materi (100%) dan menekan tombol “selesai” atau “finish” pada course.
1. Online materials;
2. Petunjuk Pelaksanaan Teknis;
3. Petunjuk Penggunaan KLC;
Kerangka Acuan Program untuk e-Learning ini dapat dibaca pada Buku Program Pusdiklat KM yanga dapat diakses melalui tautan berikut ini:
https://sites.google.com/view/pusdiklat-km/pelatihan/layanan-pendukung-pelatihan/buku-program
Pertanyaan, Masukan, atau Saran
Jika ada Pertanyaan, Masukan, atau Saran, silakan sampaikan melalui Menu: Hubungi Kami