TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang materi Pengertian Mutlaq dengan baik;
Menyimpulkan tentang materi Pengertian Mutlaq dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Pengertian Mutlaq dengan baik;
Pengertian Kaidah Mutlaq
Kaidah mutlaq adalah salah satu prinsip atau aturan umum dalam ilmu ushul fikih yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum atau mengambil keputusan hukum dalam situasi-situasi yang belum diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran dan Hadis. Kaidah mutlaq merujuk pada prinsip umum yang memberikan pedoman dalam menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam tanpa adanya nash (dalil) yang langsung mengatur situasi tersebut.
Secara harfiah, "mutlaq" berarti "absolut" atau "tanpa syarat." Dalam konteks ushul fikih, kaidah mutlaq adalah suatu prinsip yang memiliki cakupan yang luas dan dapat diterapkan pada berbagai situasi yang belum mendapatkan aturan khusus dari sumber-sumber hukum. Kaidah ini memungkinkan para mujtahid (ulama yang memiliki kemampuan ijtihad) untuk melakukan penafsiran dan ijtihad dalam memutuskan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam.
Contoh kaidah mutlaq yang dikenal dalam ushul fikih adalah "al-umuru bi maqasidihā", yang berarti "urusan-urusan (hukum) ditentukan berdasarkan tujuannya." Kaidah ini menunjukkan bahwa dalam situasi-situasi di mana tidak ada nash yang langsung mengatur, para ulama dapat mengambil hukum yang paling sesuai dengan tujuan dan kemaslahatan umum yang ditegakkan dalam Islam.
Kaidah mutlaq memberikan kebebasan kepada ulama untuk menggunakan akal dan pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip Islam dalam menghadapi situasi-situasi yang belum tercakup oleh hukum yang ada. Namun, penggunaan kaidah mutlaq ini tetap memerlukan ijtihad yang cermat dan didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam serta memperhatikan prinsip-prinsip kemaslahatan dan maqasid al-shariah.
Dengan demikian, kaidah mutlaq menjadi instrumen penting dalam memperluas cakupan aplikasi hukum Islam dan menjaga fleksibilitas serta relevansi hukum Islam terhadap berbagai perkembangan zaman dan situasi yang muncul.
Kaidah mutlaq "al-umuru bi maqasidihā" yang berarti "urusan-urusan (hukum) ditentukan berdasarkan tujuannya" memiliki beberapa ketentuan atau prinsip yang perlu dipahami dalam penerapannya. Berikut adalah beberapa ketentuan yang terkait dengan kaidah mutlaq:
Kemaslahatan (Maqasid al-Shariah): Kaidah mutlaq didasarkan pada prinsip-prinsip kemaslahatan dan tujuan-tujuan (maqasid) yang dianut dalam Islam. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan kaidah ini haruslah mempertimbangkan tujuan-tujuan mendasar dalam hukum Islam, seperti menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Kesesuaian dengan Nilai-nilai Islam: Keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq haruslah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Tidak boleh ada konflik dengan ajaran-ajaran Islam yang mendasari tata nilai dan norma-norma masyarakat Muslim.
Pengetahuan Mendalam tentang Agama: Para mujtahid yang menggunakan kaidah mutlaq dalam ijtihad harus memiliki pengetahuan mendalam tentang ajaran Islam. Pengetahuan tentang Al-Quran, Hadis, dan ilmu-ilmu terkait adalah penting agar keputusan yang diambil tetap berakar pada sumber-sumber agama.
Konsistensi dengan Dalil yang Ada: Meskipun tidak ada dalil yang langsung mengatur, keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq haruslah konsisten dengan dalil-dalil yang ada. Tidak boleh ada pertentangan antara keputusan tersebut dengan prinsip-prinsip Islam yang telah tercatat.
Pertimbangan Konteks dan Situasi: Dalam menerapkan kaidah mutlaq, konteks dan situasi khusus harus dipertimbangkan. Apa yang dianggap kemaslahatan dalam satu situasi mungkin berbeda dalam situasi lainnya. Kaidah mutlaq tidak dapat diaplikasikan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks.
Tidak Bertentangan dengan Nalar: Keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq haruslah sesuai dengan nalar dan akal sehat. Kaidah ini tidak boleh menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan akal atau logika.
Keadilan dan Kepastian Hukum: Keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq haruslah adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Keputusan ini tidak boleh bersifat sewenang-wenang atau merugikan pihak tertentu.
Penerapan oleh Para Ulama: Kaidah mutlaq digunakan oleh para mujtahid, yaitu ulama yang memiliki kemampuan ijtihad. Penggunaannya memerlukan pengetahuan dan kualifikasi dalam ilmu ushul fikih serta pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip Islam.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, para mujtahid dapat mengambil keputusan hukum yang sesuai dengan prinsip kaidah mutlaq dan nilai-nilai Islam. Kaidah mutlaq adalah alat yang penting untuk menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam berbagai situasi yang belum tercakup oleh nash-nash eksplisit.
Dalam menerapkan kaidah mutlaq dalam ijtihad, terdapat beberapa kriteria atau prinsip-prinsip yang perlu dipertimbangkan agar keputusan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai kemaslahatan. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus diperhatikan:
Kemaslahatan (Maqasid al-Shariah): Keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq haruslah mempertimbangkan tujuan-tujuan Islam (maqasid al-shariah). Kemaslahatan umum dan pemenuhan tujuan-tujuan mendasar dalam hukum Islam harus menjadi prioritas dalam keputusan tersebut.
Kesesuaian dengan Nilai-nilai Islam: Keputusan yang diambil haruslah konsisten dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Tidak boleh ada konflik dengan ajaran-ajaran Islam yang telah mapan.
Konsistensi dengan Dalil yang Ada: Meskipun tidak ada dalil yang langsung mengatur, keputusan yang diambil haruslah konsisten dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam nash-nash lain dalam Islam. Keputusan ini tidak boleh bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.
Pengetahuan Mendalam tentang Agama: Para mujtahid yang menggunakan kaidah mutlaq harus memiliki pengetahuan mendalam tentang ajaran Islam. Pengetahuan tentang Al-Quran, Hadis, prinsip-prinsip hukum, dan ilmu-ilmu terkait adalah penting untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ajaran agama.
Pertimbangan Konteks dan Situasi: Keputusan yang diambil haruslah mempertimbangkan konteks dan situasi khusus. Kemaslahatan dalam satu situasi mungkin berbeda dengan situasi lainnya. Konteks dan karakteristik situasi harus diperhatikan dengan seksama.
Niat yang Murni: Para mujtahid harus memiliki niat yang murni dalam mengambil keputusan berdasarkan kaidah mutlaq. Keputusan tersebut haruslah diambil untuk mencari keridhaan Allah dan menjaga kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Keadilan dan Kepastian Hukum: Keputusan yang diambil harus adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Keputusan yang bersifat sewenang-wenang atau merugikan pihak tertentu harus dihindari.
Penerapan Prinsip-prinsip Hukum: Keputusan yang diambil haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Para mujtahid harus memahami prinsip-prinsip ini dengan baik untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kerangka hukum Islam.
Pertimbangan Kemungkinan Dampak: Para mujtahid harus mempertimbangkan dampak dari keputusan yang diambil. Ini melibatkan penilaian terhadap potensi dampak sosial, ekonomi, dan moral dari keputusan tersebut.
Kualifikasi sebagai Mujtahid: Hanya para ulama yang memiliki kemampuan ijtihad dan kualifikasi dalam ilmu ushul fikih yang dapat menggunakan kaidah mutlaq dalam ijtihad. Penggunaan kaidah ini memerlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip Islam dan kemampuan untuk menerapkannya dalam keputusan hukum.
Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria di atas, para mujtahid dapat menjalankan ijtihad dengan tepat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan kaidah mutlaq tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan kemaslahatan umum.