TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang materi Kaidah Amar dan Nahi dengan baik;
Menganalisis materi Kaidah ‘Am dan Khaash dengan baik;
Mengomunikasikan materi Kaidah ‘Am dan Khaash dengan baik;
PENGERTIAN AMAR DAN NAHI
Kaidah amar dan nahi adalah prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mengatur tentang perintah (amar) dan larangan (nahi). Prinsip ini digunakan untuk memahami bagaimana umat Muslim seharusnya bertindak dalam berbagai situasi berdasarkan ajaran agama Islam.
Amar (Perintah): Kaidah amar mengacu pada prinsip bahwa dalam Islam, umat Muslim diberi perintah untuk melaksanakan segala hal yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini mencakup kewajiban-kewajiban seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Perintah ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh setiap Muslim tanpa kecuali. Prinsip amar juga berlaku untuk perintah yang bersifat makruh (tidak diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari) dan mustahabb (dianjurkan).
Nahi (Larangan): Kaidah nahi adalah prinsip yang menjelaskan bahwa umat Muslim dilarang keras untuk melakukan segala hal yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini mencakup larangan-larangan seperti mengonsumsi makanan yang haram, berbohong, mencuri, dan lain sebagainya. Larangan ini juga bersifat wajib dan harus dihindari oleh setiap Muslim. Prinsip nahi juga berlaku untuk larangan yang bersifat makruh (tidak diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari).
Prinsip-prinsip amar dan nahi menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial dan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip ini harus didasarkan pada pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam, dan umat Muslim juga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama jika ada keraguan atau ketidakpastian.
Dalam praktiknya, prinsip amar dan nahi menjadi panduan etika dan moral bagi umat Muslim, membantu mereka membangun kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
BENTUK SIGHAT AMAR DAN NAHI
Sighat amar dan nahi adalah bentuk-bentuk linguistik yang digunakan dalam bahasa Arab untuk menyampaikan perintah (amar) dan larangan (nahi). Dalam konteks fikih, ini adalah cara-cara di mana perintah dan larangan dinyatakan dalam teks-teks hukum Islam. Berikut adalah contoh-contoh bentuk sighat amar dan nahi:
Sighat Amar (Perintah):
Fi'il Amar (فعل الأمر): Ini adalah bentuk kata kerja dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyampaikan perintah. Biasanya, akar kata kerja ditempatkan di awal, dan akhiran khusus "ا" ditambahkan. Contoh: اقْرَأْ (iqra') - Baca!
Ism Amar (اسم الأمر): Ini adalah bentuk kata benda dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyampaikan perintah secara tidak langsung. Biasanya, kata benda yang berasal dari akar kata ditempatkan setelah kata "أمر" (amr). Contoh: أَمْرُكَ (amruka) - Perintahmu.
Sighat Nahi (Larangan):
Fi'il Nahi (فعل النهي): Ini adalah bentuk kata kerja dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyampaikan larangan. Akar kata kerja ditempatkan di awal, dan akhiran khusus "لا" ditambahkan. Contoh: لا تَقُمْ (la taqum) - Jangan berdiri!
Ism Nahi (اسم النهي): Ini adalah bentuk kata benda dalam bahasa Arab yang digunakan untuk menyampaikan larangan secara tidak langsung. Biasanya, kata benda yang berasal dari akar kata ditempatkan setelah kata "نهي" (nahy). Contoh: نَهْيُكَ (nahyuka) - Laranganmu.
Dalam teks-teks hukum Islam, seperti Al-Quran dan Hadis, kita dapat menemukan contoh-contoh sighat amar dan nahi yang digunakan untuk menyampaikan perintah dan larangan kepada umat Muslim. Memahami bentuk-bentuk ini membantu kita dalam mengerti instruksi-instruksi yang terkandung dalam sumber-sumber utama ajaran Islam.
KAIDAH AMAR DAN NAHI
Kaidah amar dan nahi adalah prinsip-prinsip dalam ilmu ushul fiqh (ilmu dasar hukum Islam) yang membahas tentang perintah (amar) dan larangan (nahi). Prinsip ini membantu dalam memahami bagaimana hukum-hukum dalam Islam diterapkan dalam berbagai situasi.
Kaidah Amar (قاعدة الأمر): "الأمر يدل على الوجوب والإباحة" (Al-Amru Yadullu 'ala al-Wujub wal-Ibahah) Artinya, perintah mengindikasikan kewajiban dan boleh.
Dalam kaidah amar, jika terdapat perintah dalam teks hukum Islam (seperti Al-Quran atau Hadis), maka secara umum menunjukkan bahwa tindakan yang diperintahkan adalah wajib, kecuali ada petunjuk tambahan yang menunjukkan bahwa itu bersifat sunnah (dianjurkan) atau mubah (boleh).
Kaidah Nahi (قاعدة النهي): "النهي يدل على التحريم والكراهة" (Al-Nahyu Yadullu 'ala al-Tahrim wal-Karahah) Artinya, larangan mengindikasikan larangan mutlak dan keharaman.
Dalam kaidah nahi, jika terdapat larangan dalam teks hukum Islam, maka secara umum menunjukkan bahwa tindakan yang dilarang adalah haram (terlarang), kecuali ada pengecualian atau petunjuk tambahan yang menunjukkan bahwa ada situasi khusus di mana larangan itu tidak berlaku.
Kaidah-kaidah ini membantu dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan hukum-hukum Islam. Namun, penting untuk diingat bahwa konteks dan petunjuk tambahan dalam teks juga harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, mungkin ada situasi yang memerlukan penilaian lebih lanjut oleh para ulama untuk menentukan apakah suatu tindakan adalah wajib, sunnah, makruh (dianjurkan dihindari), haram, atau mungkin boleh dilakukan.