PERTEMUAN 14
Saksi
Saksi
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Saksi dengan baik;
Memahami materi tentang Saksi dengan baik;
Mengomunikasikan penerapan ketentuan materi tentang Saksi dengan baik;
1. Pengertian saksi
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
a. Islam.
b. Sudah dewasa atau balig sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang batil.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
e. Adil. Sebagaimana firman Allah dalam QS al-Talaq [65]: 2.
"… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS Al-Talaq [65]: 2).
Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, maka bagi saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1) Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar
2) Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
3) Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah
4) Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah
5) Berakhlak mulia
Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah bersabda :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, bersabda: "Maukah kalian aku beritahu tentang sebaik-baik saksi? ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta" (HR. Muslim).
Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah:
a. Saksi yang tidak adil.
b. Saksi seorang musuh kepada musuhnya.
c. Saksi seorang ayah kepada anaknya.
d. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
e. Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa.