Pertemuan 13

Petunjuk Pembelajaran
  1. Sebelum Melakukan Pembelajaran Silahkan Lakukan Absensi Online
  2. Setelah Membaca Do'a Sebelum Belajar, Silahkan Baca Materi dibawah ini,
  3. Materi Ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi.

TUJUAN PEMBELAJARAN

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :


Kaidah Mantuq

Kaidah mantuq adalah salah satu konsep dalam ilmu ushul al-fiqh (ilmu dasar dalam hukum Islam) yang berkaitan dengan cara-cara atau metode yang digunakan dalam menarik hukum (ahkam) dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Kaidah ini mengacu pada aturan-aturan logika atau penarikan kesimpulan yang digunakan dalam proses ijtihad (usaha penafsiran hukum) oleh mujtahid (ahli ushul fikih).

Dalam konteks kaidah mantuq, terdapat beberapa prinsip logika yang penting, seperti:

Kaidah mantuq membantu mujtahid dalam memahami, menafsirkan, dan menentukan hukum yang relevan untuk situasi-situasi yang tidak memiliki panduan hukum yang langsung dari sumber-sumber utama. Dengan demikian, kaidah ini mencerminkan aspek logis dan penalaran dalam proses ijtihad dalam rangka mencapai keadilan dan pemahaman yang akurat terhadap hukum Islam.

Kaidah mantuq berkaitan erat dengan proses penarikan hukum dalam hukum Islam karena ia merupakan salah satu metode atau alat logika yang digunakan oleh mujtahid (ahli ushul al-fiqh) untuk menjalankan ijtihad (usaha penafsiran hukum Islam). Dalam konteks ini, berikut adalah bagaimana kaidah mantuq berkaitan dengan proses penarikan hukum dalam hukum Islam:

Jadi, secara singkat, kaidah mantuq adalah salah satu alat logika yang penting dalam proses penarikan hukum dalam hukum Islam, membantu mujtahid dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan konteks situasi yang dihadapi.