PERTEMUAN 7
Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat
Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat dengan baik;
Memahami materi tentang Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep materi tentang Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat dengan baik;
ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakāh”. Ia adalah masdar dari fi’il māḍi “zakā”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams [91]: 9)
Disebut zakat karena harta yang telah dikeluarkan zakatnya dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib dikeluarkan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah farḍu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Selain nama zakat, berlaku pula nama ṣadāqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (taṭawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]: 60)
Pahamilah istilah di bawah ini!
Niṣāb :Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar :Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Haul :Waktu atau masa satu tahun penuh yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.
Macam-Macam Zakat
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut istilah syara’adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.
Hukum zakat fitrah adalah farḍu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga yang dinafkahi, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang- orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
1. Islam
2. Mendapatkan akhir hari penghabisan bulan Ramadhan dan awal malam Idul Fitri, meskipun sebentar
3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya
“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu ṣa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
b. Zakat Māl
Menurut bahasa (etimilogi), māl (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat māl juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan niṣāb (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun tujuan daripada zakat māl adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat [51]:19 :
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta”.
Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misalnya melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4. Mencapai niṣāb, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal niṣāb zakat emas 77,50 gr kadar 24 karat, niṣāb zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok maka zakatnya adalah kelebihan dari kebutuhan tersebut.
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok (aṣnāf), seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah Q.S. [9] ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60)
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
2. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.
4. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
5. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
6. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8. bnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.