Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati) dengan baik;
Memahami materi tentang Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati) dengan baik;
Menyajikan basil analisis berupa peta konsep tentang Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati) dengan baik;
Mengomunkasikan materi tentang Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati) dengan baik;
Sumber hukum Islam yang "múkhtalaf" atau "tidak disepakati" adalah istilah yang mengacu pada hukum atau prinsip-prinsip hukum yang diperdebatkan atau tidak memiliki kesepakatan mutlak di antara ulama dari berbagai madzhab fikih. Ini berarti bahwa masalah atau prinsip hukum tersebut memiliki beragam pandangan dan penafsiran yang diberikan oleh berbagai ulama. Ketidaksepakatan ini dapat terjadi karena berbagai faktor seperti perbedaan pendekatan interpretatif, konteks sosial yang berbeda, atau ketidakjelasan sumber itu sendiri.
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang satu ke hukum yang lain karena ada dalil yang menuntut demikian.
Contoh istihsan adalah wasiat. Walaupun secara qiyas tidak dibolehkan, namun karena adalanya dalil dari Al Qur’an maka wasiat itu dibolehkan.
Maslahah mursalah atau istislah adalah diberlakukannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya dalil yang menganjurkan atau melarangnya.
Contoh maslahah mursalah adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.
Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya.
Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.
‘Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun.
Contoh ‘urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.
Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan.
Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.
Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.
Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.
Syar’u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.