PERTEMUAN 4
Pemulasaraan Jenazah
(Kewajiban Pemulasaran Jenazah)
Pemulasaraan Jenazah
(Kewajiban Pemulasaran Jenazah)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Kewajiban Pemulasaran Jenazah dengan baik;
Memahami materi tentang Kewajiban Pemulasaran Jenazah dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Kewajiban Pemulasaran Jenazah dengan baik;
Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) maka ia akan menunjukan berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yang ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan.
Di dalam al-Qur’an terdapat ungkapan “sakratul maut”. Sebagaimana firman Allah Swt.:
”Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qāf [50]: 19)
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Kewajiban Mengurus Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya farḍu kifāyah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Namun jika tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakannya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah sebagaimana hadits Nabi berikut, yang artinya :
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Saw., ia berkata: “segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya ke dalam liang lahat.” ( HR. Bukhari Muslim).
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah :
a. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
b. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
c. Menshalati Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan. Di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia.
Dasar hukum shalat jenazah adalah :
“Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah).
d. Menguburkan Jenazah
Setelah dishalatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata :
"Barang siapa mengantar jenazah hendaknya ia ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunnah”.(HR Ibnu Majah).