TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang kaidah mujmal dan mubayyan;
Menganalisis ketentuan kaidah mujmal dan mubayyan;
Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah mujmal dan mubayyan
Kaidah Mujmal dan Mubayyan adalah dua konsep penting dalam ilmu usul fiqh, yang merupakan cabang dari ilmu syariah yang membahas tentang prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber hukum. Kedua kaidah ini membantu para ahli usul fiqh dalam mengeluarkan hukum-hukum dari teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Kaidah Mujmal (الكلام المجمل): Kaidah Mujmal adalah prinsip yang mengacu pada penjelasan yang bersifat umum atau singkat dalam teks-teks hukum. Dalam konteks hukum Islam, terdapat teks-teks yang sengaja dirumuskan secara umum untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman. Kaidah Mujmal berfokus pada aspek-aspek umum yang dapat mencakup berbagai situasi.
Contoh penerapan Kaidah Mujmal adalah:
Ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata-kata umum seperti "wahyu", "sembahyang", atau "pakaian" yang memerlukan penafsiran lebih lanjut untuk diterapkan dalam konteks nyata.
Hadis yang merumuskan hukum dengan kata-kata yang luas, misalnya "Janganlah kalian saling merugikan."
Kaidah ini mendorong ulama untuk mencari pemahaman yang komprehensif dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam yang mendasari.
Kaidah Mubayyan (الكلام المبين): Kaidah Mubayyan adalah prinsip yang menekankan pada penjelasan yang rinci dan jelas dalam teks-teks hukum. Ketika suatu perintah atau larangan dalam hukum Islam disampaikan dengan kata-kata yang spesifik dan terperinci, maka penafsiran dan penerapannya harus sesuai dengan makna yang jelas tersebut.
Contoh penerapan Kaidah Mubayyan adalah:
Ayat Al-Qur'an yang memberikan instruksi rinci, misalnya mengenai cara melakukan ibadah haji.
Hadis yang memberikan petunjuk terperinci mengenai tata cara ibadah, seperti hadis yang merincikan langkah-langkah dalam shalat.
Kaidah ini mendorong ulama untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum dengan cermat dan sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam teks-teks hukum.
Kedua kaidah ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam usul fiqh. Kaidah Mujmal memberikan ruang interpretasi untuk mengatasi situasi-situasi baru dan kompleks, sementara Kaidah Mubayyan mengarahkan kepada pemahaman yang tepat terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diberikan dengan jelas. Penerapan kaidah-kaidah ini memungkinkan ulama untuk menghasilkan hukum-hukum yang adil dan relevan dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Adanya konsep Mujmal (umum) dan Mubayyan (rinci) dalam ilmu usul fiqh memiliki sejumlah sebab yang berkaitan dengan sifat Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam, serta kebutuhan untuk menghadapi beragam situasi dalam kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa sebab mengapa konsep Mujmal dan Mubayyan ada dalam ilmu usul fiqh:
1. Fleksibilitas dalam Hukum: Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam disampaikan untuk mencakup berbagai kondisi dan situasi yang dapat muncul dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, adanya penjelasan yang umum (Mujmal) memungkinkan fleksibilitas dalam penerapannya. Ini penting karena kebutuhan manusia sangat beragam, dan tidak semua situasi dapat diprediksi dalam teks-teks hukum. Kaidah Mujmal memberi ruang bagi interpretasi yang luas dan kontekstual.
2. Kejelasan dalam Ketentuan: Di sisi lain, Al-Qur'an dan Hadis juga memberikan ketentuan yang sangat jelas dan rinci dalam beberapa hal. Ini dikenal sebagai Mubayyan. Ketika suatu instruksi disampaikan dengan rinci, hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan perintah atau larangan tersebut dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan. Kaidah Mubayyan membantu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan secara rinci dipahami dan diterapkan dengan benar.
3. Menjawab Tantangan Zaman: Seiring berjalannya waktu, masyarakat dan situasi terus berkembang. Konsep Mujmal dan Mubayyan memungkinkan hukum Islam tetap relevan dan dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks sepanjang sejarah. Kaidah Mujmal memungkinkan interpretasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, sedangkan Kaidah Mubayyan menjamin bahwa aspek-aspek penting hukum tidak terabaikan.
4. Pemahaman yang Mendalam: Ketika teks-teks hukum Islam merumuskan prinsip-prinsip umum, ini mendorong ulama untuk mencari pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang mendasarinya. Hal ini menghindarkan pemahaman yang sempit dan sekadar formalistik. Di sisi lain, ketika instruksi diberikan dengan rinci, ulama diharapkan untuk memahami secara detail bagaimana perintah tersebut harus dijalankan.
5. Keseimbangan Antara Penjelasan dan Interpretasi: Keseimbangan antara konsep Mujmal dan Mubayyan membantu mencegah ekstrimisme dalam interpretasi. Jika semua hukum dirinci tanpa fleksibilitas, ini bisa menyebabkan kaku dalam penerapan. Sebaliknya, jika semua hukum bersifat umum tanpa batasan, ini bisa menyebabkan kebingungan dan penyalahgunaan. Adanya kedua konsep ini memastikan bahwa hukum-hukum Islam bisa diterapkan dengan bijak dan seimbang.