PERTEMUAN 5
Macam-macam Pernikahan Terlarang
- Sebelum Melakukan Pembelajaran Silahkan Lakukan Absensi Online
- Setelah Membaca Do'a Sebelum Belajar, Silahkan Baca Materi dibawah ini,
- Materi Ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Macam-macam Pernikahan Terlarang dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Macam-macam Pernikahan Terlarang dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Macam-macam Pernikahan Terlarang dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Macam-macam Pernikahan Terlarang dengan baik;
MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG
1. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya beliau melarangnya untuk selamanya. Berikut dalil yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah.
2. Nikah syigar (tanpa mahar)
Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda:
Artinya: Bahwa Nabi Saw, bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah syighar dalam Islam." (HR. Muslim).
3. Nikah tahlil
Gambaran nikah tahlil adalah seorang suami yang mentalak istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.
Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah. Dikatakan demikan karena suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi wanita yang talah ia talak tiga, kemudian suami kedua melakukan hubungan intim secara formalitas dengan wanita tersebut untuk kemudian ia talak, agar bisa kembali dinikahi suami pertamanya.
Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah Saw telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Di antaranya hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata:
" Rasulullah telah mengutuki orang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan" ( H.R. Abu Dawud ).
4. Nikah beda Agama
Allah Swt berfirman :
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman". (QS. AL- Baqarah [2] : 221).