PERTEMUAN 8

Al-Hakim 

Petunjuk Pembelajaran
  1. Sebelum Melakukan Pembelajaran Silahkan Lakukan Absensi Online
  2. Setelah Membaca Do'a Sebelum Belajar, Silahkan Baca Materi dibawah ini,
  3. Materi Ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi.

TUJUAN PEMBELAJARAN

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :


Dalam konteks fikih (hukum Islam), istilah "Al-Hakim" merujuk pada Allah sebagai Pemberi Hukum Tertinggi. Ini mencerminkan keyakinan dalam Islam bahwa Allah adalah sumber utama hukum dan hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia berasal daripada-Nya. Karena itulah, dalam pandangan Islam, hukum yang ada di dalam al-Quran dan hadis adalah otoritatif dan mengikat untuk diikuti oleh umat Muslim.

Allah sebagai Al-Hakim dalam fikih berarti bahwa hukum-hukum Islam tidak hanya merupakan sekadar aturan atau pedoman, tetapi merupakan perintah dan ketentuan yang berasal dari Pemberi Hukum yang Mahakuasa dan Mahaarif. Oleh karena itu, pengertian dan penerapan hukum dalam fikih memiliki dimensi spiritual dan etika, karena masyarakat Muslim diharapkan untuk patuh dan taat terhadap perintah Allah.

Dalam praktik fikih, pemahaman dan interpretasi hukum-hukum Islam diterjemahkan oleh para ulama melalui studi mendalam terhadap sumber-sumber utama, seperti al-Quran, hadis, ijmā' (konsensus), dan qiyas (analogi). Pemahaman ini membantu menetapkan hukum-hukum dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah (urusan dunia), hukum pidana, dan lain-lain.

Jadi, Al-Hakim dalam fikih mencerminkan konsep bahwa Allah adalah Pemberi Hukum Tertinggi yang memberikan pedoman dan perintah bagi umat manusia melalui ajaran Islam, dan pemahaman tentang hukum ini diterjemahkan oleh para ulama untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Untuk lebih lanjut, bisa disimak pada video berikut ini...