PERTEMUAN 11

Tata Cara Melaksanakan Haji dan Macam-macam Manasik Haji


PETUNJUK PEMBELAJARAN
  1. Sebelum Melakukan Pembelelajaran, mari kita bersama- sama berdo'a agar proses pembelajaran berjalan lancar.
  2. Selama proses pembelajaran berlangsung, mari bersama-sama menciptakan suasana belajar yang tenang dan tertib.
  3. Materi ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi.

TUJUAN PEMBELAJARAN

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :


Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

1. Memulai ihram dari Miqat yang telah ditentukan

Miqat artinya batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Terdapat dua macam miqat, yaitu miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).


Batas waktu untuk melakukan ibadah haji adalah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah. Sementara itu, batas tempat untuk memulai ibadah haji terletak di beberapa kota dan tergantung dari arah kedatangan jamaah haji.


Adapun urutan pelaksanaan ihram ialah sebagai berikut:


2. Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah


Wukuf di Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijah dan dimulai setelah Matahari tergelincir hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha. Pada pelaksanaan wukuf, terdapat beberapa amalan yang bisa dikerjakan, yaitu:


3. Menginap atau mabit di Muzdalifah

Muzdalifah merupakan tempat yang berlokasi antara Arafah dan Mina. Setelah tengah malam, jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina.


Sesampainya di Muzdalifah, jamaah haji berhenti walaupun sebentar. Amalan ini disebut dengan mabit.


Jamaah haji yang datang sebelum tengah malam, diwajibkan menunggu sampai tengah malam, sebab waktu pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Di Muzdalifah, ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan, di antaranya adalah:


4. Melontar jumrah aqabah

Selanjutnya adalah melontar jumrah aqabah yang dilaksanakan setelah fajar menyingsing atau siang hari pada tanggal 10 Zulhijah dengan 7 butir kerikil. Jumrah aqabah adalah sebuah tugu batu yang terletak di Bukit Aqabah di Mina.


Setelahnya, jamaah haji menyembelih hewan kurban.


5. Tahalul

Tahalul adalah melepaskan diri dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul dilakukan dalam dua tahap.


Tahalul pertama dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah aqabah dengan cara mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelahnya, jamaah haji boleh mengerjakan semua hal yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan suami istri.


Kemudian, selesai tahalul pertama jamaah haji yang akan melaksanakan tawaf ifadah dapat langsung menuju Mekkah. Beberapa hal yang dikerjakan di Mekkah antara lain:


Masuk ke Masjidil Haram melalui pintu Babussalam

Mengerjakan thawaf ifadah dengan membaca talbiyah

Selesai thawaf disunnahkan mencium Hajar Aswad

Mengerjakan sholat sunnah dua rakaat di dekat makam Ibrahim

Berdoa di Multazam

Mengerjakan sholat sunnah dua rakaat di Hijir Ismail

Mengerjakan sa'i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali

Sementara itu, pada tahalul kedua maka dilaksanakan dengan menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Seusai itu, jamaah haji diperbolehkan mengerjakan larangan ihram, termasuk melakukan hubungan suami istri.


6. Menginap atau mabit di Mina

Setelah selesai tahalul, jamaah haji kembali menuju Mina untuk mabit selama hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setelah Matahari tergelincir pada setiap siang hari Tasyrik, jamaah haji melontar tiga jumrah yang masing-masing sebanyak tujuh kali.


Tiga jumrah tersebut adalah jumrah ula, wusta, dan aqabah. Bagi yang menghendaki, jamaah haji diperbolehkan untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah setelah melempar jumrah, hal ini disebut dengan nafar awwal.


Sementara jamaah haji yang meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah itu lebih sempurna. Dengan demikian, jamaah haji tersebut melontar jumrah selama tiga hari dalam hari Tasyrik yang disebut dengan nafar sani.


Jika sudah selesai, jamaah haji kembali ke Mekkah dan seluruh rangkaian ibadah haji sudah selesai.


7. Thawaf wada

Thawaf wada adalah thawaf perpisahan. Artinya, setelah selesai mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, jamaah haji melaksanakan thawaf tersebut. Setelah usai, jamaah haji diperbolehkan pulang ke kampung halaman atau ke Madinah bagi yang belum melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.


Macam-macam Haji

Haji Ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. 

Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.

Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. 

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah).

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

Haji tamattu’ merupakan pengertian dari jenis haji dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji. Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah). 

Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah)