PERTEMUAN 8
Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menganalisis materi tentang Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya dengan baik;
Memahami materi tentang Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep materi tentang Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya dengan baik.
Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Membayar zakat merupakan kewajiban untuk setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat, oleh sebab itu sepantasnya sebagai umat Islam kita menyisihkan harta membayar zakat sesuai dengan hukumnya agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Salah satu zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat kekayaan atau disebut juga dengan zakat maal. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh muzakki melalui amil zakat resmi yang lalu diberikan kepada mustahik. Maka dari itu, perlu diketahui syarat-syarat harta yang wajib dizakati.
Sebagai umat Islam yang mengabdi kepada ajaran Allah SWT, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak akan lepas dari kehidupan sehari-seharinya bagi yang sudah memenuhi syaratnya. Maka dari itu, perlu diketahui dengan jelas syarat harta yang wajib dizakati agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT.
Lalu seperti apa syarat-syarat yang perlu diperhatikan jika harta kita ingin dizakati untuk memenuhi kewajiban? Simak berikut ini...
Mencapai Nisab
Nishab yang dimaksud dalam zakat adalah jumlah minimal harta yang perlu dizakati jika sudah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai haul atau dalam satu tahun, karena tidak ada zakat dalam harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung dengan jenis zakatnya, satuan harta zakat dapat berbeda-beda. Zakat harta dapat dipilahkan bedasarkan sumber penghasilan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan dan hasil ternak. Masing-masing dari zakar mempunyai nishab yang berbeda.
Kepemilikan Penuh
Harta wajib dizakatkan bila kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahu (haul) dan dapat digunakan sepenuhnya. Namun jika kita tengah berhutang dan tidak dapat menggunakan harta kita sepenuhnya karena harta tersebut merupakan hak kepemilikan orang yang kita hutangkan, maka hukumnya tidak wajib berzakat.
Bebas Dari Hutang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, selama hutang belum dilunaskan dalam waktu yang telah ditentukan maka harta tersebut tidak sepenuhnya milik kita dan harus dibayar sebelum dizakatkan.
Harta Tersebut Dapat Bertambah
Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah harta tersebut dapat terus bertambah secara nyata atau perkiraan. Salah satu contoh harta yang tidak termasuk sebagai harta zakat karena tidak berkembang adalah perlengkapan kantor, toko, bangunan pabrik dan sesuatu yang digunakan sebagai alat usaha atau modal.
Kebutuhan Pokok Sudah Terpenuhi
Untuk menunaikan zakat, hal yang perlu diperhatikan sebelumnya adalah apa sudah memenuhi kebutuhan pokok atau tidak karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita masing. Harta zakat hanya bisa dizakatkan jika harta tersebut merupakan harta yang terisa dari kebutuhan pokok.
Mencapai Haul
Jika harta sudah dimiliki mutlak selama satu tahun (tanpa hak kepemilikan orang lain) maka hukumnya wajib dizakati. Namun perlu bahwa syarat ini tidak berlaku untuk zakat pertanian dan harta karun yang mempunyai hukum yang berbeda.
Hikmah Disyariatkan Zakat
1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan- kesalahan serta dampak buruk di dalam hati.
2. Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang di jalan Allah Swt.
3. Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu
yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya.
4. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
5. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
6. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
7. Meminimalkan bertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya.
8. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt.
9. Meneguhkan hati berdasarkan iman dan Islam.
10. Menegakan kemaslahatan