PERTEMUAN 3
QISHAS
QISHAS
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Qisas dengan baik;
Memahami materi tentang Qisas dengan baik;
Menyajikan hasil analisis materi tentang Qisas dengan baik;
1. Pengertian qisas
Qisas berasal dari kata “Qasasa” yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqqtsa yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qisas ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan).
Ruang lingkup hukum qisas dibatasi oleh para fuqaha hanya pada tindak pidana atau kejahatan yang berhubungan dengan jiwa (pembunuhan) dan badan (penganiayaan), atau biasa diistilahkan dengan al-nafs wa al-jarahah (nyawa dan luka).
2. Macam-macam qisas
Berdasarkan pengertian di atas, maka Qisas dibedakan menjadi dua yaitu :
a) Qisas untuk tindak pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh sengaja.
b) Qisas untuk tindak penganiayaan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota badan).
3. Hukum Qisas
Mengenai hukuman qisas ini, baik qisas pembunuhan maupun qisas anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat al-Maidah [5]: 45:
"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan hak (qisas) nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang Zalim." (Q.S. Al-Maidah [5]: 45)
4. Syarat-syarat qisas
Pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang akan dijatuhi hukuman qisas jika memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik).
b. Pelaku tindak pidana pembunuhan sudah baligh dan berakal.
c. Pembunuh bukan bapak (orangtua) dari terbunuh.
d. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.
e. Qisas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
Islam menerapkan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana, baik tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan semata mata demi menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Hal ini akan memberikan dampak positif, diantaranya adalah:
a. Dapat dijadikan suatu pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan. Dan salah satu bentuk keadilan itu adalah jiwa dibalas dengan jiwa, anggota badan juga dibalas dengan anggota badan.
b. Memelihara keamanan dan ketertiban. Karena dengan adanya qisas, seseorang akan berpikir lebih jauh jika akan melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan. Di sinilah qisas memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, yang pada akhirnya akan tercipta lingkungan masyarakat yang tertib, damai, aman dan tentram.
c. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah.