PERTEMUAN 7
PERCERAIAN
PERCERAIAN
1. Pengertian
Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak diambil dari kata ( اطالق / itlaq), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana kata- kata.
Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya.
Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian persoalan.
2. Dasar Hukum Perceraian
Islam mengatur tata cara untuk menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga. Aturan penyelesaian tersebut adalah sebuah solusi dalam menghadapi pemasalahan kehidupan rumah tangga. Penyelesaian melalui jalur perceraian itu dilakukan karena tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga, dan solusi terbaiknya adalah cerai atau talak. Berikut ini QS. An-Nisa : [4] : 130
"Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana." (Q.S An-Nisa, [4]: 130).
"Wahai Nabi, Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. " (Q.S At-talaq [65]: 1)
Talak ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafaz tertentu. Dalam Islam talak merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah Berdasar hadis di atas hukum talak adalah makruh. Akan tetapi hukum tersebut dapat berubah dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut penjelasan ringkasnya:
a. Hukum talak menjadi wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan yang mengakibatkan rusaknya kehidupan rumah tangga.
b. Hukum talak menjadi haram, jika dengan terjadinya talak antara suami istri akan mendatangkan madharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak (suami istri).
Rukun talak ada tiga yaitu suami, istri, dan lafadz (ucapan) talak. Adapun syarat-syarat dari setiap ketiganya sebagaimana berikut:
a) Suami yang menjatuhkan talak
1) Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri
2) Baligh
3) Berakal
4) Tidak dipaksa
b) Istri (di talak), mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami.
c) Ucapan talak, jelas dan dimaksudkan untuk talak
a. Ditinjau dari proses menjatuhkannya.
1) Talak ditinjau dari segi ucapan
Sarih (tegas), yaitu mengungkapkan lafaz talak yang tidak mungkin dipahami makna lain kecuali talak. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia talak,“engkau tertalak”.
Sindiran, yaitu mengungkapkan satu lafaz yang memiliki kemungkinan makna talak. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia talak, "Pulanglah engkau ke rumah orangtuamu". Talak dengan sindiran harus disertai niat mentalak.
2) Talak dengan tulisan
3) Talak dengan isyarat. Jenis Talak ini hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis.
1) Talak satu, yaitu talak satu yang pertama kali dijatuhkan suami kepada istriya.
2) Talak dua, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya.
3) Talak tiga ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya.
Pada talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri sebelum masa iddah berakhir atau dengan akad baru bila masa iddah telah habis. Akan tetapi pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dengan istrinya kecuali jika ia telah menikah dengan laki-laki lain, pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia dicerai dalam kondisi normal dalam hal ini ada yang namanya muhallil. Bukan karena adanya konspirasi antara suami baru yang mencerainya dengan suami sebelumnya yang menjatuhkan talak tiga padanya sebagaimana hal ini terjadi pada nikah tahlil yang diharamkan syariat.
1) Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika istri:
keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri
Ketika hamil dan jelas kehamilannya
2) Talak bid’ah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika istri:
Dalam keadaan haid
Dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami. Talak ini hukumnya haram
1) Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dimana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
Allah Swt. berfirman:
“ Talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara baik-baik, dan mencerainya dengan cara yang baik-baik pula...” (QS. Al Baqarah [2]: 229).
1) Talak bain, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya. Talak bain ini terbagi menjadi dua:
Talak bain kubra, yaitu Talak tiga, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya:
“Dan jika suami menceraikannya sesudah Talak yang kedua, maka perempuan itu boleh dinikahinya lagi hingga ia kawin dengan laki-laki. Jika suami yang lain menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami) pertama dan istri untuk kawin kembali jika keduanya berkeyakinan akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 230)
Talak bain sugra, Talak yang menyebabkan istri tidak boleh dirujuk, akan tetapi ia boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru, dan tidak harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain, seperti talak dua yang telah habis masa iddahnya.