TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami definisi tentang Iḥya’ul Mawāt (Membuka Lahan Mati) dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang Iḥya’ul Mawāt (Membuka Lahan Mati) dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang Iḥya’ul Mawāt (Membuka Lahan Mati) dengan baik;
Mengomunikasikan tentang Iḥya’ul Mawāt (Membuka Lahan Mati) dengan baik;
DEFINISI IHYA'UL MAWAAT
Secara bahasa iḥyā’ adalah membuat sesuatu menjadi hidup. Sedangkan mawāt secara bahasa adalah lahan yang mati. Adapun definisi iḥyā’ul mawāt secara istilah adalah mengolah atau menghidupkan lahan yang mati, atau lahan yang tidak bertuan dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang. Hukum iḥyā’ul mawāt adalah sunnah.
Menurut Imam Zarkasyi, secara umum lahan dibagi menjadi tiga:
a. Mamlūkah
Yaitu lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pemberian orang lain.
b. Maḥbūsah
Yaitu lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf.
c. Munfakkah
Yaitu lahan yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan indiidu. Yakni lahan mati yang bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt.
STRUKTUR IḤYĀ’UL MAWĀT
a. Muḥyī
Yaitu orang yang melakukan iḥyā’ul mawāt. Syarat muḥyī harus seorang muslim jika lahan yang akan diolah berada di daerah Islam.
b. Muḥyā
Muḥyā adalah lahan mati yang akan diolah. Syarat muḥyā ada dua:
1) Belum pernah dimiliki seseorang
2) Tidak berada di sekitar lahan hidup (lahan yang sudah diolah atau dihidupkan dan dimiliki seseorang)
3) Berada di daerah Islam. Jika lahan mati berada di daerah non Islam, boleh dikelola jika tidak ada larangan dari masyarakat setempat.
c. Iḥyā’
Yaitu proses pengolahan lahan mati yang secara hukum menjadi milik pengolah.
Lahan yang sudah diklaim pemerintah baik secara keseluruhan atau sebagian tidak bisa dimiliki dengan cara iḥyā’ul mawāt tanpa ada izin dari pemerintah.
Hukum Ihyaul Mawat.
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah Saw., sebagai berikut : “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi)
Syarat Membuka Lahan Baru.
1. Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2. Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
Hikmah Ihyaul Mawat.
1). Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.