PERTEMUAN 9
ILMU MAWARIS
ILMU MAWARIS
Jangan lupa berdo'a sebelum memulai pembejaran...
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
· Memahami materi Ilmu Mawaris dengan baik;
· Menjelaskan dasar hukum tentang materi Ilmu Mawaris dengan baik;
· Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Ilmu Mawaris dengan baik;
· Mengomunikasikan tentang materi Ilmu Mawaris dengan baik;
Sudah seringkah kalian membicarakan perihal ilmu mawaris? ataukah kalian sendiri sudah punya pengalaman tersendiri berkaitan tentang warisan?
Ayo berdiskusi dengan teman sebangku kalian tentang pengalaman kalian berkaitan dengan warisan....
HUKUM WARIS DAN WASIAT
1. Pengertian Ilmu Mawaris
Dari segi bahasa, kata mawaris ( مواریث ) rupakan bentuk jamak dari kata (میراث ) yang artinya harta yang diwariskan. Adapun makna istilahnya adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid ( الفرائض علم ) Kata faraid sendiri ditinjau dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata faridah ( فریضة ) yang bermakna ketentuan, bagian, atau ukuran. Ringkasnya bisa dikatakan bahwa ilmu faraid adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.
Ilmu mawaris akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun waris. Dalam berbagai referensi yang membahas tentang mawaris dipaparkan bahwa rukun waris ada 3 yaitu;
a. Waris ( وارث ) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan. Seorang berhak mendapatkan warisan karena salah satu dari tiga sebab yaitu; hubungan nasab atau hubungan darah, hubungan pernikahan, dan hubungan wala’ (memerdekakan budak).
b. Muwarris ( مورث ) yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan harta kepada ahli warisnya. Baik meninggal secara hakiki dalam arti ia telah menghembuskan nafas terakhirnya.
Atau meninggal secara taqdiri (perkiraan) semisal seorang yang telah lama menghilang (al-mafqud) dan tidak diketahui kabar beritanya dan tempat ia berdomisili hingga pada akhirnya hakim memutuskan bahwa orang tersebut dihukumi sama dengan orang yang meninggal.
c. Maurus ( موروث ) yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tajhiz al- janâzah), pelunasan hutang mayit, dan pelaksanaan wasiat mayit.
Tujuan ilmu mawaris dapat dirangkum dalam beberapa poin di bawah ini
a) Memberikan pembelajaran bagi kaum muslimin agar bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam yang terkait dengan pembagian harta waris.
b) Memberikan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan seputar pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan Allah Swt.
c) Menyelamatkan harta benda si mayit hingga tidak diambil orang-orang zalim yang tidak berhak menerimanya.