PERTEMUAN 7
Meminum Minuman Keras
Meminum Minuman Keras
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Meminum Minuman Keras dengan baik;
Memahami materi tentang Meminum Minuman Keras dengan baik;
Menyajikan fakta-fakta terkait materi tentang Meminum Minuman Keras dengan baik;
Mengomunikasikan materi tentang Meminum Minuman Keras dengan baik;
Sebelum membahas tentang minuman keras dalam bab ini terlebih dahulu akan dibahas tentang status khamr.
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal. Berpijak dari definisi diatas, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, seperti ganja, heroin, sabu sabu dan yang sejenisnya.
2. Hukum Minuman Keras
Meminum minuman khamr (minuman keras) termasuk salah satu dosa besar diharamkan oleh semua agama. Dalam ketentuan hukum Islam sendiri disebutkan bahwa barangsiapa yang meminum minuman khamr atau minuman yang memabukkan dihukum (had) empat puluh kali. Dan boleh melebihkan hukuman tersebut hingga sebanyak delapan puluh kali dera dengan jalan dikenakan takzir.
Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah firman Allah dalam QS. al-Maidah ayat 90-91:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Maidah [5]: 90- 91).
Sabda Rasulullah Saw.:
"Dari Jabir bin Abdullah, Rasullah bersabda: “sesuatu yang banyaknya memabukan, maka sedikitnyapun haram”(HR. Abu Dawud).
Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah sabda Rasulullah Saw.:
"Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi Saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali." (Muttafaq Alaih)
Para Ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:
a. Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80 kali.
1) Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.
2) Imam Syafi’i, Abu Daud dan Ulama Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan takzir yang merupakan hak imam/hakim.
Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.
Diantara hikmah terpenting diharamkannya minum khamr adalah:
1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr. Peminum khamr yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan.
Karena khamr merupakan induk segala macam bentuk kejahatan. Maka, ketika khamr diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya lainnya.
3. Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh khamr. Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani. Hati pecandu khamr hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.