PERTEMUAN 15
Penggugat dan Bukti
Penggugat dan Bukti
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Menelaah dasar hukum materi tentang Penggugat dan Bukti dengan baik;
Memahami materi tentang Penggugat dan Bukti dengan baik;
Mengomunikasikan penerapan ketentuan materi tentang Penggugat dan Bukti dengan baik.
Penggugat dan Bukti
1. Pengertian Penggugat
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).
Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah.
Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”. Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan.
2. Pengertian Bukti (Bayyinah)
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.Terkait dengan hal ini Rasulullah Saw. bersabda:
“dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing-masing orang diantara keduanya mengatakan: “ Peranakan unta ini milikku” dan ia mengajukan bukti. Maka Rasulullah Saw memutuskan bahwa unta ini miliknya.(HR. al-Daruqutni).
3. Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan
Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut Imam Abu Hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. Allah Swt, berfirman:
"…… maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. (QS. Sād [38]: 26)
Nabi Muhammad Saw pernah memberi keputusan atas pengaduan istri Abu Sufyan, ketika itu Abu sufyan tidak hadir dalam persidangan. Rasulullah bersabda kepada istri Abu Sufyan:
" Sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang sangat bakhil, maka tidakkah berdosa seandainya saya mengambil hartanya secara sembunyi-sembunyi wahai Rasulullah, maka Rasulullah Saw. menjawab: Ambillah yang mencukupimu" (HR. Al- Bukhari dan Muslim).