PERTEMUAN 1
PERNIKAHAN
PERNIKAHAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :
Memahami materi Pernikahan dengan baik;
Menjelaskan dasar hukum tentang materi Pernikahan dengan baik;
Menyajikan dalam bentuk peta konsep tentang materi Pernikahan dengan baik;
Mengomunikasikan tentang materi Pernikahan dengan baik;
1. Pengertian Nikah
Kata Nikah ( نِكاَح ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, sebagai padanan kata perkawinan (جَوا ز). Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab kabul.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.
Adapun pernikahan/perkawinan dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2, bahwa perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Tujuan pernikahan menurut Pasal 3 KHI bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Seiring dengan kemajuan zaman, maka pernikahan harus tertib administrasi, hal ini dilakukan untuk menjamin hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka dalam Pasal 5 menjelaskan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan dalam al-Quran dan Hadis, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat. Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. ” (QS. An Nisa [4]: 3).
Jumhur Ulama menetapkan hukum menikah menjadi lima yaitu :
a. Mubah
Hukum asal pernikahan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan nikah atau mengharamkannya.
b. Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani untuk menyongsong kehidupan berumah tangga dan dirinya tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan.
c. Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan ruhani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.
d. Makruh
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya. Untuk seseorang yang mana nikah menjadi makruh untuknya, disarankan memperbanyak puasa guna meredam gejolak sahwatnya. Kala dirinya telah memiliki bekal untuk menafkahi keluarga, ia diperintahkan untuk bersegera menikah.
e. Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti, mempermainkannya serta memeras hartanya.