Pertemuan 12

Petunjuk Pembelajaran
  1. Sebelum Melakukan Pembelajaran Silahkan Lakukan Absensi Online
  2. Setelah Membaca Do'a Sebelum Belajar, Silahkan Baca Materi dibawah ini,
  3. Materi Ini dapat diakses setiap hari kecuali absensi Online dan Evaluasi.

TUJUAN PEMBELAJARAN

Melalui kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, asosiasi, dan mengkomunikasikan, peserta didik mampu :


Kaidah Dhahir 

Kaidah dhahir adalah prinsip dalam ilmu ushul fiqh (ilmu dasar hukum Islam) yang mengacu pada makna yang nyata atau tampilan luar dari teks hukum Islam. Secara harfiah, "dhahir" dalam bahasa Arab berarti "yang nyata" atau "yang tampak." Prinsip ini menekankan bahwa ketika menafsirkan atau mengaplikasikan hukum Islam, makna yang jelas dan tegas dari teks harus diikuti dengan tepat, tanpa mengalami perubahan atau interpretasi yang berlebihan.

Dalam konteks kaidah dhahir, teks hukum Islam, seperti al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, dianggap sebagai sumber utama hukum. Jika sebuah teks memiliki makna yang jelas dan tegas, maka makna tersebut harus dianggap sebagai panduan utama dalam menentukan hukum yang berlaku.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa dalam ilmu ushul fiqh, terdapat prinsip-prinsip lain yang juga memainkan peran dalam menafsirkan hukum Islam, seperti kaidah istihsan (preferensi), kaidah maslahah mursalah (kemaslahatan umum), kaidah istislah (kepentingan masyarakat), dan sebagainya. Oleh karena itu, kaidah dhahir hanyalah salah satu dari banyak prinsip yang digunakan untuk memahami hukum Islam, dan kadang-kadang perlu adanya penyeimbangan dengan prinsip-prinsip lainnya dalam situasi yang kompleks atau ambigu.

Berikut beberapa poin penting terkait dengan kaidah dhahir:

Perbedaan antara makna dhahir (zahir) dan makna kiasan (mujmal) dalam teks hukum Islam adalah sebagai berikut:

Contoh perbedaan antara keduanya:

Penting untuk diingat bahwa dalam ilmu ushul fiqh, baik makna dhahir maupun makna kiasan dapat digunakan dalam menentukan hukum, tergantung pada konteks teks dan prinsip-prinsip lain dalam ilmu ushul fiqh. Kadang-kadang, sebuah teks mungkin memiliki makna dhahir yang tegas, sementara dalam kasus lain, makna kiasan dapat diterapkan untuk merinci hukum dengan lebih baik. Ulama dan cendekiawan Islam biasanya melakukan penelitian yang mendalam untuk memahami bagaimana teks tersebut sebaiknya diinterpretasikan sesuai dengan konteks dan prinsip-prinsip hukum Islam.